Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Desember 2025
Teken PP No 28/2024 Tentang Kesehatan

Jokowi Larang Penjualan Rokok per Batang

* Iklan Pangan Siap Saji Melebihi Batas Maksimum Gula Juga Dilarang
Redaksi - Rabu, 31 Juli 2024 10:05 WIB
612 view
Jokowi Larang Penjualan Rokok per Batang
Ist/SNN
Joko Widodo
Larang Iklan Pangan Siap Saji

Dalam PP itu, pemerintah juga melarang iklan dan promosi pangan olahan siap saji yang melebihi batas maksimum gula dan garam.


Dilihat, Selasa (30/7), aturan itu tertuang dalam PP 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 200 PP tersebut mengatur penanggulangan penyakit tidak menular. Pasal itu menyatakan pemerintah pusat bertanggung jawab terkait iklan pangan olahan siap saji.


"Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (2)," bunyi poin b pasal 200.


Berikut bunyi pasal 195 ayat 2:
Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.


Selain itu, pemerintah bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan strategi nasional penanggulangan penyakit tidak menular, termasuk pencantuman informasi nilai gizi dan/atau batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak pada pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.


"Menetapkan ketentuan mengenai informasi kandungan gula, garam, lemak, pesan kesehatan, dan label gizi depan kemasan pada pangan olahan dan/atau pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1)," bunyi poin c.


Selanjutnya, pemerintah juga wajib memberikan program edukasi kepada masyarakat dalam pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak. Serta melakukan penelitian dan pengembangan terkait penyakit tidak menular. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru