Sabtu, 18 Januari 2025

PB IDI Wanti-wanti Risiko Sedot Lemak

Redaksi - Kamis, 01 Agustus 2024 11:08 WIB
337 view
PB IDI Wanti-wanti Risiko Sedot Lemak
Foto: iStock
Ilustrasi praktik sedot lemak

Dia juga mengingatkan bahwa sedot lemak juga mengandung risiko yang terbagi dua: risiko segera dan risiko lambat. Risiko segera liposuction yakni penumpukan cairan (seroma), infeksi, kebal rasa dan toksisitas lidocaine. Sedangkan risiko lambatnya yaitu kulit bergelombang, kerusakan jaringan lunak, menembus rongga/organ, emboli lemak, gangguan jantung dan ginjal.


Terkait dengan kasus yang terjadi di Depok, dia mengungkap ini termasuk risiko organ. Sebab, pasien mengalami pecah pembuluh darah.

Baca Juga:

"Memang ada risiko, mengenai organ-organ penting, salah satunya pembuluh darah," ujarnya.


Meninggal Usai Sedot Lemak
Sebelumnya, Polres Metro Depok tetap mengusut kasus tersebut meski pihak keluarga belum lapor polisi. Kasus tersebut diusut dengan laporan polisi (LP) Model A, yaitu laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang menduga adanya tindak pidana.

Baca Juga:

Kakak korban, Okta Hasibuan, menjelaskan Ella pergi ke klinik kecantikan untuk sedot lemak. Ella sempat dilarikan ke rumah sakit (RS) untuk mendapatkan tindakan medis.


"Jadi Ella itu berangkat pada 22 Juli 2024 pada hari Senin pagi dengan flight pertama, dari Kualanamu menuju Bandara Soekarno-Hatta. Sampai di sana, dia dijemput driver langganan, dia sudah pesan dan diantarlah dia ke klinik di Depok. Nah, sampai di situ dia jam 11-12 siang," jelas Okta, dilansir detikSumut.


Polisi mengungkap, Ella pecah pembuluh darah hingga meninggal dunia saat operasi sedot lemak di klinik kecantikan di Depok, Jawa Barat. Polisi mendalami kelalaian dokter terkait hal tersebut.


"Ini masih didalami, kalau kelalaian kita masih dalami, kan prosedurnya ada," kata Arya.


Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menyebutkan WSJ Clinic hanya memiliki izin Klinik Pratama dan keluar tiga hari sebelum kejadian tewasnya Ella.


"Jadi izin klinik atau sertifikat standar itu sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Depok yang melalui DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tertanggal 19 Juli 2024. Jadi, kalau ditanyakan sudah ada izin kliniknya atau belum, berarti sudah keluar izin klinik," kata Kadinkes Depok Mary Liziawati kepada wartawan di kantornya, Depok, Selasa (30/7).
Mary mengatakan Klinik WSJ mengajukan izin untuk membuka klinik, namun dalam sertifikat standar itu tidak disebutkan klinik kecantikan. Dalam izinnya, Klinik WSJ diberi izin klinik pratama. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru