Selasa, 21 Januari 2025

Mangkir dari Panggilan, Mantan Bupati Batu Bara Masuk DPO

Wilfred Manullang - Kamis, 01 Agustus 2024 14:29 WIB
2.355 view
Mangkir dari Panggilan, Mantan Bupati Batu Bara Masuk DPO
Foto: Dok. Pemkab Batu Bara
Eks Bupati Batu Bara Zahir.
Medan (harianSIB.com)
Mantan Bupati Batu Bara Zahir masuk dalam Daftar Pencarin Orang (DPO) terkait kasus penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). DPO itu ditetapkan usai Zahir dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Sudah DPO dia, surat DPO-nya sudah diterbitkan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (1/8/2024).

Dilihat detikSumut, surat DPO itu diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2024 dengan nomor: DPO/07/VII/2024/Ditreskrimsus. Surat itu ditandatangani oleh Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes, Andry Setyawan. Dalam surat itu, turut disertakan foto Zahir.

Baca Juga:

"Untuk diawasi/dimintai keterangan/ditangkap/diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Cq Kasubdit III/Tipidkor Polda Sumut," demikian isi surat tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut melayangkan pemanggilan kepada Zahir usai berstatus sebagai tersangka. Zahir telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Baca Juga:

Bupati Batu Bara periode 2018-2023 itu ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni 2024. "Betul, sudah tersangka (kasus PPPK). Dari informasi yang diterima, ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024," kata Hadi, Selasa (23/7).

Atas penetapan tersangka ini, Zahir mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Praperadilan itu terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru