Rabu, 22 Januari 2025

Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah Cukup Kemenag

Wilfred Manullang - Sabtu, 03 Agustus 2024 15:16 WIB
387 view
Rekomendasi Pendirian Rumah Ibadah Cukup Kemenag
(Foto: Gemapos/Kemenag RI)
Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas.
Jakarta (harianSIB.com)
Rekomendasi pendirian rumah ibadah akan mengalami perubahan. Jika sebelumnya pendirian rumah ibadah memerlukan rekomendasi dari Kemenag dan FKUB (forum kerukunan umat beragama), kini rekomendasi hanya akan diajukan ke Kementerian Agama.

"Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gekira di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8/2024).

Dikutip dari Detikcom, Yaqut mengatakan perubahan aturan itu telah disepakati bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Yaqut menyampaikan, dalam aturan yang lama, perizinan pendirian rumah ibadah memerlukan rekomendasi dari Kemenag dan FKUB. Namun, kata Yaqut, dalam aturan terbaru, rekomendasi dari FKUB akan dihapuskan.

Baca Juga:

"Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," sambungnya.

Yaqut menilai hambatan pendirian rumah ibadah ada pada rekomendasi FKUB. Karena itu, kata dia, saat ini rekomendasi hanya ditujukan kepada Kemenag.

Baca Juga:

Yaqut berkomitmen pendirian rumah ibadah harus dipermudah. Dia menuturkan aturan terbaru terkait pendirian rumah ibadah akan segera diterbitkan.

"Kemarin Pak Menko Polhukam sudah bersepakat dengan kami dan Pak Mendagri untuk ini dijadikan perpres. Jadi sebentar lagi, mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," jelasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru