Minggu, 06 Oktober 2024

Kemenkumham Blokir Akses 1,07 Juta Perusahaan

* SK Perusahaan Terafiliasi Judi Online Dibatalkan
Redaksi - Jumat, 16 Agustus 2024 10:12 WIB
435 view
Kemenkumham Blokir Akses 1,07 Juta Perusahaan
Foto: Ant/Agatha Olivia Victoria
KONFERENSI PERS: Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Muzhar (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/8).
Batalkan SK perusahaan

Kemenkumham juga menindak tegas perusahaan terafiliasi judi online (judol), yakni memblokir akses, melaporkan kepada aparat penegak hukum, hingga membatalkan surat keputusan pendirian perusahaan.


Cahyo Muzhar menyampaikan berbagai langkah tersebut dilakukan sejak awal pendaftaran perusahaan di sistem Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU sebagai antisipasi tindakan ilegal.

Baca Juga:

"Itu terlihat dari tujuan pendirian entitas di akta yang akan dibuat, dari awal tidak akan di-approve. Tetapi kalau pada awalnya tidak ada seperti itu namun dalam pelaksanaannya melakukan tindakan ilegal, maka tentu diambil tindakan," kata Cahyo.


Ia menjelaskan pada saat pertama kali perusahaan berdiri, entitas akan mendaftarkan diri di Ditjen AHU sebagai perusahaan terdaftar untuk mendapatkan akta pendirian yang memuat tujuan pendirian perusahaan tersebut.

Baca Juga:

Selain itu, perusahaan juga harus memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang akan dicantumkan pada akta. Adapun pendaftaran dilakukan oleh notaris yang berada di bawah pengawasan Kemenkumham.


Dalam pembuatan akta, kata dia, tujuan dari pendirian korporasi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, sehingga tanggung jawab tersebut ada di tangan notaris sebelum mengesahkan akta pendirian.


"Jadi memang notaris itu saringan pertama sebagai gatekeepers mencegah tindakan pidana," ucap dia.


Apabila perusahaan yang telah menerima akta pendirian dalam perjalanannya tiba-tiba terlibat dalam aktivitas atau bisnis yang ilegal, seperti judi online, Cahyo menegaskan pihaknya akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan penegak hukum, masyarakat, layanan pengaduan, dan sebagainya.


Setelah itu, barulah ia akan memblokir akses perusahaan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) maupun sistem Online Single Submission (OSS) dan melaporkan perusahaan ke aparat penegak hukum.


"Kalau sudah diblokir ya perusahaan itu selesai, tidak bisa apa-apa lagi. Bahkan ada juga yang secara sepihak kami batalkan SK-nya agar perusahaannya dibubarkan," ungkap Cahyo menambahkan. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru