Minggu, 06 Oktober 2024

Kemenkumham Blokir Akses 1,07 Juta Perusahaan

* SK Perusahaan Terafiliasi Judi Online Dibatalkan
Redaksi - Jumat, 16 Agustus 2024 10:12 WIB
434 view
Kemenkumham Blokir Akses 1,07 Juta Perusahaan
Foto: Ant/Agatha Olivia Victoria
KONFERENSI PERS: Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Muzhar (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/8).

Jakarta (SIB)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memblokir akses 1,07 juta perusahaan terhadap Sistem Administrasi Badan Hukum maupun sistem Online Single Submission yang belum melaporkan data pemilik manfaat atau beneficial owner (BO).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Muzhar mengungkapkan pada awalnya per Februari 2023 terdapat 1,14 juta korporasi yang belum menyampaikan data BO, tetapi setelah dilakukan pemblokiran, sebanyak 73.454 kemudian menyampaikan data BO tersebut.

"Kepada 73.454 perusahaan ini sudah kami angkat blokirnya, tetapi sisanya masih sangat banyak yang diblokir," jelas Cahyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/8), seperti yang dilansir Koran SIB.

Baca Juga:


Akibat pemblokiran akses itu, Cahyo mengatakan perusahaan seperti perseroan terbatas (PT) tidak bisa melakukan perubahan terhadap basis data hingga melaporkan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS), seperti perubahan pemegang saham, direksi, dan komisaris.


Perlakuan tersebut juga diterapkan untuk yayasan karena terdapat beberapa kasus yang menjadikan yayasan sebagai tempat penampungan pendanaan terorisme dan pencucian uang.

Baca Juga:

Dengan adanya pemblokiran, Cahyo menambahkan seluruh pihak, termasuk masyarakat, akan lebih berhati-hati saat ingin berhubungan dengan perusahaan yang bersangkutan.


Ia menjelaskan pemberian sanksi berupa pemblokiran akses yang dilakukan Kemenkumham terhadap perusahaan yang tidak memberitahukan data pemilik manfaat mengikuti standar internasional untuk mengembangkan iklim bisnis dan penegakan hukum.


"Kami akan terus berusaha menyempurnakan basis data dan sistem yang ada di kami, termasuk sanksi," ucapnya.


Berkaitan hal itu, Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham menggelar forum bertajuk The Regional Peer Exchange on Advancing Anti-Corruption in Southeast Asia through Beneficial Ownership (BO) Transparency pada 12–15 Agustus 2024 untuk bertukar pengalaman mengenai transparansi BO dengan berbagai pihak.


Forum tersebut merupakan hasil kerja sama aKantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC), Inisiatif Pemulihan Aset yang Dicuri (Stolen Asset Recovery Initiative/StAR Initiative) Bank Dunia, Open Ownership, dan Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI.

Batalkan SK perusahaan

Kemenkumham juga menindak tegas perusahaan terafiliasi judi online (judol), yakni memblokir akses, melaporkan kepada aparat penegak hukum, hingga membatalkan surat keputusan pendirian perusahaan.


Cahyo Muzhar menyampaikan berbagai langkah tersebut dilakukan sejak awal pendaftaran perusahaan di sistem Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU sebagai antisipasi tindakan ilegal.


"Itu terlihat dari tujuan pendirian entitas di akta yang akan dibuat, dari awal tidak akan di-approve. Tetapi kalau pada awalnya tidak ada seperti itu namun dalam pelaksanaannya melakukan tindakan ilegal, maka tentu diambil tindakan," kata Cahyo.


Ia menjelaskan pada saat pertama kali perusahaan berdiri, entitas akan mendaftarkan diri di Ditjen AHU sebagai perusahaan terdaftar untuk mendapatkan akta pendirian yang memuat tujuan pendirian perusahaan tersebut.


Selain itu, perusahaan juga harus memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang akan dicantumkan pada akta. Adapun pendaftaran dilakukan oleh notaris yang berada di bawah pengawasan Kemenkumham.


Dalam pembuatan akta, kata dia, tujuan dari pendirian korporasi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, sehingga tanggung jawab tersebut ada di tangan notaris sebelum mengesahkan akta pendirian.


"Jadi memang notaris itu saringan pertama sebagai gatekeepers mencegah tindakan pidana," ucap dia.


Apabila perusahaan yang telah menerima akta pendirian dalam perjalanannya tiba-tiba terlibat dalam aktivitas atau bisnis yang ilegal, seperti judi online, Cahyo menegaskan pihaknya akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan penegak hukum, masyarakat, layanan pengaduan, dan sebagainya.


Setelah itu, barulah ia akan memblokir akses perusahaan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) maupun sistem Online Single Submission (OSS) dan melaporkan perusahaan ke aparat penegak hukum.


"Kalau sudah diblokir ya perusahaan itu selesai, tidak bisa apa-apa lagi. Bahkan ada juga yang secara sepihak kami batalkan SK-nya agar perusahaannya dibubarkan," ungkap Cahyo menambahkan. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru