Senin, 14 Oktober 2024

Baleg DPR Sepakat Syarat Minimal Usia Calon Kepala Daerah Ikut Putusan MA

Wilfred Manullang - Rabu, 21 Agustus 2024 13:14 WIB
2.987 view
Baleg DPR Sepakat Syarat Minimal Usia Calon Kepala Daerah Ikut Putusan MA
Foto: DPR
Achmad Baidowi
Jakarta (harianSIB.com)
Mayoritas fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati batas usia cagub-cawagub minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk cawalkot-cawawalkot. Batas usia itu merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Awiek mulanya bertanya kepada para peserta rapat yang hadir menyetujui atau tidak keputusan tersebut. "Setuju ya merujuk ke MA?" tanya Awiek.

Baca Juga:

Namun, sebelum disepakati, sempat terdapat protes dari PDIP. Meski begitu, Awiek mengatakan jika mayoritas fraksi sepakat untuk merujuk terhadap Putusan MA mengenai syarat batas usia itu.

"Merujuk ke MA, mayoritas (setuju), keliahtan pada setuju (ke putusan MA)," katanya.

Baca Juga:

Sebelumnya, pasal terkait usia batas minimal calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan menjadi perdebatan di rapat panja DPR. Mereka mempertanyakan pasal revisi UU Pilkada ini akan mengikuti putusan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi.

"DIM 72 berkaitan dengan huruf B berusia paling rendah 30 tahun, untuk calon gubernur dan cawagub serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wali kota," kata Staf Ahli di Panja membacakan DIM tersebut.

"Tanggapan dari pemerintah tetap, tadi ada usulan menjadi tambahan frasa sebagai berikut; setelah kata calon wakil wali kota ada tambahan kata terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," tambahnya.

Wakil Ketua Baleg DPR Awiek mengatakan jika putusan Mahkamah Agung sejalan jika batasan usia kepala daerah terhitung sejak pelantikan. Awiek menyebut hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak aturan itu.

"Pimpinan bagaimana ketentuan pasal 20 UUD 45 konstitusi kita DPR berwenang untuk membentuk UU. Apakah masing-masing fraksi ingin merujuk pada putusan MA apakah pada pertimbangan MK silakan kemerdekaan masing-masing fraksi ditanyakan saja," usul fraksi Gerindra Habiburokhman dalam rapat. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
komentar
beritaTerbaru
Wapres Doakan Situs Stabil

Wapres Doakan Situs Stabil

Bogor (SIB)Wakil Presiden (Wapres) RI Maruf Amin mendoakan pemerintahan di era Prabowo Gibran dalam situasi stabil dan berharap pemerintaha

Nasional