Selasa, 08 Oktober 2024

Ancam Sebarluaskan Screenshoot Sensual , Pria 27 Tahun Berhasil "Gagahi" Anak Remaja di Siantar

Andomaraja Paga Sitio - Rabu, 04 September 2024 13:32 WIB
313 view
Ancam Sebarluaskan Screenshoot Sensual , Pria 27 Tahun Berhasil "Gagahi" Anak Remaja di Siantar
Foto: SNN/Polres Pematangsiantar
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Made melalui KBO Sat Reskrim Iptu Apri Damanik saat memaparkan pengungkapan tersangka kasus pencabul terhadap anak di bawah umur di Lantai II Mako Polres Pematangsiantar, Selasa (3/9/2024) malam.
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Modus mengancam korbannya akan menyebarluaskan foto sensual screenshoot video call, pria inisial MS (27) berhasil menggagahi korbannya yang berstatus pelajar sebut saja nama samarannya Bunga (14).

Mirisnya lagi, MS warga Kecamatan Siantar Martoba itu melancarkan aksi bejatnya terhadap korban telah berulang kali di lokasi penginapan berbeda di wilayah Kota Pematangsiantar.

Pengakuan itu terungkap dari keterangan pelaku setelah diamankan polisi, pasca dilaporkan orang tua korban tanggal 14 Juni 2024 ke Polres Pematangsiantar.

Baca Juga:

"Tersangka mengaku melampiaskan nafsu birahinya di lokasi berbeda di salah satu penginapan di Kota Pematangsiantar," ucap Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Made melalui KBO Sat Reskrim Iptu Apri Damanik saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2024) malam.

Bahkan aksi bejat yang dilancarkan tersangka sudah berulang kali." Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan hubungan badan dengan korban di lokasi dan waktu berbeda," jelasnya.

Baca Juga:

Atas perbuatannya itu, MS dipersangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) Jo 76D subs pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maximal 15 tahun penjara.

"Tersangka sudah ditahan rumah tahanan Polres Pematangsiantar dan berkas telah dikirimkan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk diteliti Jaksa," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban terbongkar, Kamis (13/6/2024) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu orang tua korban (pelapor) mendengar keterangan dari salah satu kakak perempuan (korban) yang memperlihatkan sebuah rekaman video yang di rekam oleh kakaknya dari pesan WhatsApp yang diterima di handphone (HP) milik korban yang dikirimkan oleh tersangka.

Isi dari rekaman tersebut memperlihatkan korban bersama dengan tersangka sedang melakukan hubungan badan. Orang tuanya pun begitu terkejut dan mengklarifikasi video tersebut kepada korban.

Lalu korban membenarkan perbuatan tersebut dan pernah terjadi sebanyak 3 kali bahkan berulang dari sejak dari tanggal 17 April 2024, tanggal 12 Mei 2024 dan tanggal 19 Mei 2024.

Bunga menjelaskan, bahwa awal terjadi perbuatan tersebut awalnya dirinya diancam dengan mengirimkan sebuah screenshoot foto video call dari WhatsApp yang memperlihatkan wajahnya korban dan alat kelamin tersangka terpampang dalam foto screenshoot tersebut. Hal tersebut membuat korban menuruti semua kemauan dari tersangka, apabila korban tidak mau maka tersangka akan menyebarkan screenshoot foto sensual tersebut. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru