Sabtu, 05 Oktober 2024

Soekarno Tidak Terbukti Bersekutu dengan PKI, Tap MPR 33 Tahun 1967 Dicabut

Wilfred Manullang - Senin, 09 September 2024 15:44 WIB
378 view
Soekarno Tidak Terbukti Bersekutu dengan PKI, Tap MPR 33 Tahun 1967 Dicabut
disway.id/anisha aprilia
Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Jakarta (harianSIB.com)

Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan MPR telah mencabut Tap MPR XXXIII/1967 tentang pencabutan kekuasaan negara dari Presiden Soekarno pada tahun 2003.

Dengan begitu, sang Proklamator tak terbukti atas tuduhan tak setia terhadap NKRI dan bersekutu dengan PKI.

"Tap MPRS XXXIII/1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Bamsoet di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta dikutip dari kumparan.com, Senin (9/9/2024)

Baca Juga:

"Secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum," lanjutnya.

Bamsoet menegaskan tidak berlakunya lagi Tap MPR XXXIII/1967 ini sesuai dasar hukum TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 yang menstigmakan Soekarno berkhianat pada NKRI.

Baca Juga:

Bamsoet juga mengapresiasi jasa Soekarno tak hanya bagi Indonesia tapi juga jasanya untuk dunia yakni dengan konferensi Asia - Afrika pada 1955 lalu. Bamsoet menyebut bakal mensosialisasikan pencabutan TAP MPR tersebut.

"Sebagai bagian dari penataan kearsipan MPR RI termasuk memberikan klasifikasi khusus atas TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sebagai ketetapan MPRS yang telah dinyatakan tidak berlaku lagi dan keputusan tersebut wajib disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.

"Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (HC) Ir. Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil," tutup dia. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
komentar
beritaTerbaru