Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 13 November 2025

Megawati Umumkan Struktur Pengurus Baru PDIP, Rangkap Jabatan Sebagai Sekjen

Redaksi - Sabtu, 02 Agustus 2025 21:29 WIB
61 view
Megawati Umumkan Struktur Pengurus Baru PDIP, Rangkap Jabatan Sebagai Sekjen
Dokumentasi Humas PDI-P
Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri saat berpidato dalam acaraBimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPR-DPRD Fraksi PDI-P se-Indonesia di Bali Beach Convention Center, Rabu (30/7/2025).
Bali(harianSIB.com)

Hasto Kristiyanto, tidak masuk dalam jajaran pengurus DPP PDIP periode jabatan 2025–2030. Diketahui, Hasto merupakan Sekjen PDIP periode 2015–2025.

Dikutip dari kompas.com, dalam struktur kepengurusan baru yang telah diumumkan oleh Megawati Soekarnoputri di Kongres ke-6 PDI-P, Sabtu (2/8/2025), posisi sekjen dirangkap oleh Megawati sendiri.

Ketua Steering Committee Kongres PDI-P, Komarudin Watubun, mengatakan bahwa keputusan Megawati merangkap jabatan sekjen saat ini merupakan hasil pertimbangan pribadi sang ketua umum.

"Sekretaris jenderal belum diputuskan oleh Ibu. Jadi Ibu masih merangkap," ujar Komarudin saat konferensi pers di Bali Nusa Dua Convention Center, Sabtu.

Komarudin pun belum dapat memastikan apakah Megawati akan terus merangkap jabatan itu selama lima tahun ke depan.

Menurut dia, keputusan soal posisi Sekjen PDI-P itu sepenuhnya berada di tangan Megawati.

"Saya kira Ibu akan punya pertimbangan waktu di mana dia akan memutuskan," ujarnya.

Ketika ditanya soal kemungkinan Hasto kembali ke dalam kepengurusan partai pasca mendapat amnesti dan bebas dari proses hukum, Komarudin enggan berspekulasi.


"Itu hanya Ibu yang tahu. Saya kan enggak mungkin tahu pertimbangan Ibu ya. Kita lihat saja ke depan seperti apa, karena hanya Ibu yang tahu," kata dia.

Seperti diketahui, DPR RI telah menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dalam kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI-P.

"Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden... termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang paripurna, Kamis (31/7/2025).

Hasto dinyatakan terbukti menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan uang sebesar Rp 400 juta. Ia juga dijatuhi denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 7 tahun penjara. Hasto juga dinyatakan tidak terbukti menghalangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru