Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 17 Agustus 2026

Kasus Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp92 Miliar, Tiga Terdakwa Dituntut 7 hingga 15 Tahun Penjara

Rido Sitompul - Rabu, 15 Juli 2026 09:11 WIB
733 view
Kasus Korupsi Kapal Tunda Pelindo I Rp92 Miliar, Tiga Terdakwa Dituntut 7 hingga 15 Tahun Penjara
Foto: harianSIB.com/Rido Sitompul
Ketiga terdakwa mendengarkan pembacaan tuntutan terhadap mereka, Selasa (14/7/2026) malam.

Medan (harianSIB.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I dengan pidana penjara antara tujuh hingga 15 tahun.

Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp92 miliar itu, jaksa juga menuntut pidana denda serta pembayaran uang pengganti kepada korporasi yang memperoleh keuntungan.

Ketiga terdakwa yakni, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I Hosadi Apriza Putra, Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Bambang Soendjaswono serta Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) (Persero) Rudy Sunaryadi.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Nurdiono, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/7/2026) malam.

Baca Juga:
"Menuntut Hosadi Apriza dengan pidana penjara selama tujuh tahun, Rudy 12 tahun penjara dan Bambang 15 tahun penjara," ujar JPU Nurdiono saat membacakan surat tuntutan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Hosadi Apriza Putra dan Rudy Sunaryadi membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, keduanya diminta menjalani pidana kurungan pengganti selama 140 hari.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejagung Pastikan Pengamanan TNI untuk Febrie Adriansyah Sudah Dicabut
Polisi Gandeng FBI Cek Dolar yang Disita dari Kasus Febrie Adriansyah
Kejagung Setop Pengumpulan Data Program MBG di Daerah, Hasil Tetap Didalami
Komisi III DPR Bentuk Tim Kawal 3 Perkara Usai Febrie Mundur dari Jampidsus
China Hukum Mati Pejabat Korupsi Rp 5,8 Triliun
KPK Sita Emas 2,5 Kg dan Uang dari Bupati Sukoharjo, Total Capai Rp 21,2 M
komentar
beritaTerbaru