Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 02 November 2025

MAB Inisiator Pesta Dugem 5 Anggota DPRD Labura di Hotel Antariksa Kisaran

Redaksi - Sabtu, 14 Agustus 2021 09:49 WIB
1.252 view
MAB Inisiator Pesta Dugem 5 Anggota DPRD Labura di Hotel Antariksa Kisaran
Foto harianSIB.com/Mangihut Simamora
DIGIRING : 5 oknum anggota DPRD Labura dan tersangka lainnya ketika digiring menuju sel tahanan usai dilakukan konferensi pers di halaman depan Mapolres Asahan, Jumat (13/8/2021).
Kisaran (harianSIB.com)

MAB, oknum anggota DPRD Labura dari PPP merupakan inisiator pesta dugem bersama 4 oknum anggota DPRD Labura lainnya yang ditangkap polisi dalam razia di Karaoke Hotel Antariksa Kisaran, beberapa waktu lalu.

Hal ini diungkapkan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dalam konferensi pers di halaman depan Mapolres Asahan, Jumat (13/8/2021).

Dijelaskan Putu, MAB diketahui menjadi inisiator berdasarkan keterangannya kepada penyidik. Pada waktu sebelum terjadi razia, MAB yang berada di Medan berkomunikasi dengan rekannya untuk happy di Kisaran. Usulan ini disetujui anggota DPRD Labura lainnya, yakni FG dan JS (Hanura), KAP (Golkar), serta GK (PAN).

Selanjutnya, MAB berkomunikasi dengan ARS alias R untuk mengondisikan room dan pil ekstasi. Setelah itu, MAB dan rekannya bergerak dari Medan, juga seorang dari Labura menuju Hotel Antariksa Kisaran dengan tujuan happy geleng-geleng kepala alias dugem.Sampai di lokasi, room tersedia berikut pil ekstasi 16 butir dari ARS untuk dikonsumsi bersama-sama. Dari hasil razia, barang bukti berupa pecahan pil ekstasi bila dikumpulkan 3 butir lebih.

"Dari 17 yang diamankan 14 positif narkoba termasuk 5 anggota DPRD Labura. Tiga wanita negatif narkoba dan dipulangkan karena tidak memenuhi alat bukti," papar AKBP Putu.

Ditambahkan, setelah dilakukan gelar 14 orang tersebut ditambah 1 orang selaku penyedia pil ekstasi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis ekstasi. Untuk hukuman, kepada 14 orang pengguna pil ekstasi terancam maksimal 4 tahun penjara, sedangkan penyuplai pil ekstasi terancam minimal 4 tahun penjara.

"Saat ini semua tersangka sudah dilakukan penahanan di sel Mapolres Asahan," pungkas Putu Yudha Prawira.(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru