Sabtu, 21 September 2024

Polsek Medan Area Bekuk Tersangka Penikaman

Redaksi - Selasa, 04 Oktober 2022 19:20 WIB
463 view
Polsek Medan Area Bekuk Tersangka Penikaman
Foto Dok/Polsek
PELAKU PENIKAMAN: Personel Polsek Medan Area bersama tersangka  penikaman berinisial MIS di Mapolsek, Selasa (4/10/2022).

Personel Reskrim Polsek Medan Area membekuk tersangka pelaku penikaman berinisial MIS (40) warga Jalan Jermal V Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/10/2022) mengatakan penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban Rosdianto (45) warga Jalan Jermal IV yang tertuang di Nomor: LP/B/716/IX/2022/Polsek Medan Area.

"Dalam laporannya, korban yang merupakan abang ipar dari pelaku datang ke rumah kontrakan MIS di Jalan Jermal V bersama istrinya untuk menandatangani surat ahli waris dari almarhum mertua laki-laki korban. Agar dapat digunakan sebagai kelengkapan surat-surat atau administrasi di bank supaya bisa mengambil uang tabungan milik almarhum," ujarnya.

Lanjut Kanit, apabila uang tersebut keluar nantinya akan digunakan membayar rumah kontrakan pelaku. Dimana sebelumnya korban telah mendahulukan uangnya sendiri untuk membayar kontrakan. Namun pelaku langsung marah-marah serta emosi dan tidak mau menandatanganinya.

"Saat itu pelaku masuk ke dalam kamar. Tak lama MIS keluar sembari menenteng pisau cutter. Tanpa ada peringatan, pelaku berusaha menusuk tubuh Rosdianto. Dengan spontan korban menangkisnya dengan tangannya hingga terluka dan berdarah," jelasnya.

Lanjut Kanit, dengan spontan istri korban langsung berteriak sehingga warga sekitar berdatangan ke lokasi. Sementara warga lainnya melapor ke Polsek Medan Area. Kanit Reskrim yang mendapat informasi itu langsung bergerak ke lokasi bersama anggotanya. Saat hendak kabur, pelaku berhasil dibekuk. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti pisau digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 3 tahun," pungkasnya.(A14)


Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru