Kamis, 12 September 2024

Rapidin Simbolon Jelaskan Laporan Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Redaksi - Rabu, 09 Agustus 2023 14:48 WIB
3.499 view
Rapidin Simbolon Jelaskan Laporan Dugaan Korupsi Dana Covid-19
(Foto Dok/harianSIB.com)
Rapidin Simbolon 
Humbahas (harianSIB.com)
Mantan Bupati Samosir yang juga Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir yang menyeret namanya.
Menurut dia, kasus itu sebenarnya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan sudah divonis. Namun seolah-olah dimunculkan kembali untuk tujuan pembusukan.
"Itu biasalah, teori-teori pembusukan, bahwasannya yang pertama kasus inikan tahun 2020 disidik tahun 2022," kata Rapidin, Selasa (8/8/2023) kepada wartawan.
Lebih lanjut, Bupati Samosir periode 2016-2021 itu menjelaskan, yang bersalah dalam kasus itu telah divonis sebanyak tiga orang yaitu Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala UKPD (Unit Pelayanan dan Pengadaan), dan Kepala Dinas Badan Kebencanaan Daerah. "Tiga orang, mereka divonis," ujarnya.
Pada kesempatan itu Rapidin kembali menegaskan, bahwa laporan yang menyeret namanya itu sengaja dikondisikan, apalagi memasuki tahun politik.
Rapidin menambahkan, sebelumnya ada 11 orang dipanggil termasuk dirinya di BAP dan memberikan kesaksian di pengadilan. (BR7/Rel)

Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru