Kamis, 12 September 2024

Polres Simalungun Diadukan Ke Komnas HAM Buntut Penangkapan Masyarakat Adat Sihaporas

Victor R Ambarita - Sabtu, 27 Juli 2024 07:10 WIB
501 view
Polres Simalungun Diadukan Ke Komnas HAM Buntut Penangkapan Masyarakat Adat Sihaporas
Foto: Dok/TAMAN
Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sihaporas dari TAMAN mendampingi perwakilan korban untuk mengadukan Aparat Polres Simalungun, Sumut, ke Komnas HAM, Jumat (27/7/2024).
Jakarta (harianSIB.com)
Tindakan aparat Kepolisian Resor Simalungun terhadap Komunitas Masyarakat Adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas, Desa Sihaporas Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut, Senin (22/7/2024) pukul 03.00 WIB pagi hari berbuntut panjang.

Masyarakat Adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas, Desa Sihaporas, melalui kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) yang merupakan gabungan advokat, penasihat hukum dan pembela umum dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) melaporkan/mengadukan tindakan aparat Kepolisian Resor Simalungun tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada tanggal 24 Juli 2024. Pengaduan diterima oleh Bagian Pengaduan Komnas HAM.

Dalam rilisnya Jumat (26/7/2024), Judianto Simanjuntak, salah seorang Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sihaporas dari TAMAN, menjelaskan tindakan polisi yang mendatangi Komunitas Masyarakat Adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas, dini hari pada pukul 03.00 saat tertidur lelap dan kemudian menendang pintu dan berteriak-teriak membangunkan komunitas masyarakat adat adalah perbuatan yang tidak dapat ditolerir.

Baca Juga:

"Apalagi mereka tidak menunjukkan identitas dan surat perintah penangkapan yang tidak sesuai dengan Hukum Acara Pidana. Karena itulah kami mempersoalkan cara aparat Polres Simalungun melakukan penangkapan terhadap Masyarakat Adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas, dan menempatkan mereka seperti penjahat, diperlakukan dengan mengedepankan kekerasan," tegasnya.

Yang sangat miris, lanjut Judianto, korban kekerasan dalam peristiwa ini juga adalah perempuan adat dan anak. Ironisnya peristiwa ini diduga melibatkan pihak sipil, jadi tidak semua aparat Kepolisian, ini pelanggaran hukum karena melibatkan sipil.

Baca Juga:

"Masyarakat Adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas, yang ditangkap sempat tidak diketahui keberadaannya. Sore harinya, para korban diketahui berada di Polres Simalungun dan ditahan," beber dia.

"Karena itu hal ini patut diduga Penghilangan Secara Paksa (Penculikan). Jelas ini merupakan dugaan pelanggaran HAM, yaitu hak untuk bebas dari penghilangan paksa sebagaimana dijamin dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM," imbuhnya.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru