Selasa, 17 September 2024

Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Surat, Terungkap Saksi Pelapor Ikut Terlibat

Rido Sitompul - Rabu, 07 Agustus 2024 12:17 WIB
491 view
Sidang Perkara Dugaan Pemalsuan Surat, Terungkap Saksi Pelapor Ikut Terlibat
Foto SNN/Rido Sitompul
Suasana persidangan perkara dugaan pemalsuan surat di PN Medan, Selasa (6/8/2024).
Medan (harianSIB.com)
Andreas Teguh Prakoso Sembiring sebagai saksi pelapor perkara pemalsuan surat mengakui turut serta terlibat dalam merevisi surat proposal perdamaian.

Hal itu terungkap di persidangan lanjutan perkara pemalsuan surat di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjadikan Louis Jauhari Fransisko Sitinjak sebagai terdakwa, Selasa (6/8/2024) sore.

Dalam prosesnya, Andreas selaku staf legal PT Johan Sentosa dihadirkan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi saksi. Di persidangan, Andreas dicecar sejumlah pertanyaan.

Baca Juga:

Persidangan berlangsung cukup alot ketika sesi tanya jawab antara Penasihat Hukum (PH) terdakwa dengan Andreas. Sampailah pada pertanyaan terkait keterlibatan Andreas dalam pembuatan proposal perdamaian tersebut.

Mendengar pertanyaan itu, Andreas mengakui turut serta merevisi proposal perdamaian, meskipun mengaku tidak membuat proposal perdamaian itu.

Baca Juga:

"Saya hanya merevisi, tidak ada membuat proposal (atau surat yang diduga dipalsukan tersebut)," katanya.

Dalam kesempatan itu, salah satu tim PH terdakwa pun menanyakan kerugian yang timbul akibat surat proposal perdamaian yang diduga tanda tangannya dipalsukan tersebut. Namun, saksi tak dapat menjelaskannya secara rinci.

Terpisah, di luar persidangan salah satu Tim PH terdakwa, Andreas Nahot Silitonga, menjelaskan kronologi perkara yang menjerat kliennya tersebut.

Dikatakannya, perkara ini terkait pemalsuan tanda tangan di suatu proposal yang dipakai proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Johan Sentosa.

"Jadikan kasus ini kan sebenarnya dugaan pemalsuan tanda tangan di suatu proposal yang dipakai proses PKPU dari Johan Sentosa. Di mana terdakwa ini adalah legal dari perusahaan tersebut," katanya.


Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru