Minggu, 13 Oktober 2024

Terpidana Perkara Korupsi yang DPO Diamankan Kejati Sumut di Medan

Martohap Simarsoit - Rabu, 14 Agustus 2024 07:01 WIB
261 view
Terpidana Perkara Korupsi yang DPO Diamankan Kejati Sumut di Medan
Foto:dok/penkum kejatisu
Terpidana saat diamankan tim Tabur Kejati Sumut, Selasa (13/8-2024).
Medan (harianSIB.com)
Tim Tabur (tangkap buronan) Kejati Sumut, Selasa (13/8-2024), mengamankan Marlina Lubis (mantan Direktur RSUD Batubara), terpidana terkait perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sudah ditetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.

"Terpidana diamankan di Jalan Cinta, Medan Polonia, dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menghukum terpidana 5 tahun 6 bulan penjara," sebut Yos A Tarigan, salah seorang Koordinator bidang Intelijen Kejati Sumut, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8-2024) malam.

Disampaikannya, terpidana dihukum terkait perkara Tipikor Penggunaan Dana Hasil Klaim BPJS Pada RSUD Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut TA 2014-2015. Sesuai putusan nomor 78/pidsus/TPK/PN/MDN, dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300.000.000.

Baca Juga:

Mantan Kasi Penkum Yos A Tarigan menjelaskan, pengamanan dilakukan tim Tabur Kejati Sumut setelah menerima permohonan bantuan pengamanan dari Kejari Batubara. Lalu tim intelijen melakukan penelusuran dan analisa terkait keberadaan DPO dimaksud sejak tanggal 10-12 Agustus 2024.

"Diperoleh hasil bahwa yang bersangkutan bekerja di klinik kesehatan di Jalan Cinta Karya Medan Polonia, akhirnya dilakukan pengamanan, Selasa (13/8-2024). Selanjutnya tim tabur menyerahkan terpidana kepada Jaksa Eksekutor Kejari Batubara", ujar Yos Tarigan. (**)

Baca Juga:
Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru