Rabu, 09 Oktober 2024
Dugaan Korupsi Biaya Operasional Kesehatan dan Jasa Pelayanan Puskesmas

Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Mantan Kadis Kesehatan Tapteng

Martohap Simarsoit - Rabu, 04 September 2024 09:36 WIB
1.463 view
Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Mantan Kadis Kesehatan Tapteng
Foto: dok/ penkumkejatisu
Tersangka korupsi saat di mobil untuk selanjutnya dibawa dari kantor Kejati Sumut dan ditahan di Rutan, Selasa (3/9/2024).
Medan (harianSIB.com)
Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng), Nur N, ditahan penyidik Pidsus Kejati Sumut setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), terkait dugaan pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran (TA) 2023.

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, penahanan tersebut dilakukan penyidik, Selasa (3/9-2024), setelah tersangka Nur diperiksa.

"Setelah mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan, tersangka Nur ditahan 20 hari mulai tanggal 3 September 2024 sampai 22 September 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan," sebut Yos Tarigan dalam keterangan tertulis via Wa, Rabu (4/9-2024).

Baca Juga:

Disampaikan, terhadap tersangka Nur dikenakan penahanan karena jaksa
penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan BOK dan Uang Jaspel Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapteng TA 2023.

"Penahanan dilakukan di Rutan karena penyidik khawatir tersangka Nur akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," katanya.

Baca Juga:

Yos Tarigan menginformasikan, kasus ini berawal ketika tersangka Nur menjabat Kadinkes Tapteng mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapteng, dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan BOK dan uang Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesmas sebagai dana Taktis Dinas Kesehatan.

"Dari praktik tersebut, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada Penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023," sebut Yos Tarigan.

Dalam kasus ini lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru