Sabtu, 05 Oktober 2024

Sidang Lanjutan Kasus Rospita: Empat Saksi Dihadirkan, Pengacara Umumkan Sayembara Rp10 Juta

Tumpal Manik - Kamis, 05 September 2024 14:31 WIB
271 view
Sidang Lanjutan Kasus Rospita: Empat Saksi Dihadirkan, Pengacara Umumkan Sayembara Rp10 Juta
Foto Dok/ Djonggi
Dr Djonggi Simorangkir SH MH menyampaikan sayembara berhadiah usai persidangan di PTUN Medan, Rabu (4/9/2024).
Medan (harianSIB.com)
Sidang lanjutan terkait surat keterangan yang dikeluarkan Lurah Jatinegara atas nama Rospita Mangiring Tampubolon kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Rabu (4/9/2024). Sidang ini membahas sengketa yang dipicu oleh surat yang menyatakan Rospita adalah anak kandung Demak Tampubolon.

Dalam sidang tersebut, empat saksi dari pihak penggugat, Darnel Berwalt (Josua), dihadirkan. Mereka memberikan kesaksian yang memperkuat argumen bahwa Rospita bukanlah anak kandung Demak Tampubolon dan Dinar br Siahaan, melainkan anak kandung dari Rofinus Tampubolon dan Hilderia br Marpaung.

Sidang Berjalan Alot

Baca Juga:

Kuasa hukum penggugat, Dr Djonggi Simorangkir, menyampaikan bahwa sidang berjalan dengan baik, meski sempat berlangsung alot akibat interogasi dari pihak tergugat dan intervensi. "Sidang berjalan lancar meski dipenuhi pertanyaan yang cukup tajam dari pihak tergugat dan intervensi. Proses berlangsung sekitar 4,5 jam," kata Djonggi kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).

Berdasarkan video persidangan, saksi pertama, Lidia br Pinem, mengungkapkan bahwa akta kelahiran Rospita yang diterbitkan oleh Pemko Binjai tidak terdaftar di Dukcapil. "Kami telah mengecek akta kelahiran Rospita di Dukcapil Binjai, dan ternyata tidak ada dalam data mereka," ungkap Lidia.

Baca Juga:

Lidia juga menjelaskan bahwa ia menemui lurah yang menandatangani surat keterangan Rospita, dan lurah tersebut mengaku bahwa surat itu dibuat berdasarkan keterangan dari kepala lingkungan (Kepling). Kini, lurah tersebut telah dipindahkan ke Dinas Perhubungan Binjai.

Majelis hakim yang dipimpin Darma Setia Budianson Purba menolak interupsi dari pengacara tergugat intervensi, yang menyatakan keberatan terhadap kesaksian Lidia. "Keberatan ditolak, saksi dipersilakan melanjutkan kesaksiannya," ujar Ketua Majelis Hakim.

Kesaksian Para Saksi

Saksi kedua, Saut Tampubolon, yang merupakan anak dari adik Rofinus Tampubolon (ayah kandung Rospita), menguraikan silsilah keluarga Tampubolon dan menegaskan bahwa Rospita bukan anak Demak Tampubolon.

Saksi ketiga, Marisi Simorangkir, memberikan kesaksian yang memperkuat argumen bahwa Rospita bukanlah anak kandung Demak Tampubolon. Namun, kesaksiannya sempat diinterupsi oleh pengacara tergugat, yang mempertanyakan apakah Marisi menyaksikan langsung kelahiran Rospita. Pertanyaan tersebut ditolak oleh Dr Djonggi sebagai tidak layak dan tidak sopan.

Saksi terakhir, Rohman, seorang purnawirawan Polri, menyatakan bahwa ia sering berbincang dengan Demak Tampubolon saat mereka bertemu di tempat minum. "Dari cerita-cerita tersebut, saya mendengar bahwa Rospita bukan anak kandung Demak, melainkan hanya sebagai 'pancingan'," ujar Rohman.

Sayembara Berhadiah

Usai persidangan, Dr Djonggi mengumumkan sayembara di hadapan para wartawan. "Saya menawarkan hadiah Rp 10 juta bagi siapa saja yang dapat membuktikan bahwa Dinar br Siahaan pernah mengandung Rospita. Jika buktinya banyak, saya siap memberikan hadiah hingga Rp 100 juta," tegasnya.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (11/9/2024) dengan agenda mendengarkan kesaksian ahli dari pihak penggugat serta saksi dari pihak tergugat.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru