Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Desember 2025

Terkait Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejaksaan Sita Aset Tanah/Rumah Tersangka

Martohap Simarsoit - Senin, 20 Oktober 2025 06:39 WIB
1.482 view
Terkait Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejaksaan Sita Aset Tanah/Rumah Tersangka
Foto : dok/puspenkum kejagung
Tim Penyidik JAM Pidsus saat melakukan penyitaan di Jakarta Selatan.

Jakarta(harianSIB.com)

Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melaksanakan penyitaan terhadap 1 bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC.

Penyitaan ini dilakukan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perkara korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2012 sampai tahun 2023.

"Benda/barang yang disita berupa satu bidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan luas 557 m2 di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2 Jakarta Selatan," sebut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna SH MH dalam keterangan tertulis kepada media, Sabtu (18/10/2025).

Anang Supriatna menjelaskan, tanah berserta bangunan tersebut adalah atas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza yang merupakan anak dari tersangka MRC.

Baca Juga:
Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2012 sampai dengan tahun 2023.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Buron 10 Tahun, Terpidana Seumur Hidup Kasus Narkotika 355 Kg Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut
Terapkan RJ, Kejati Sumut Selesaikan Perkara Tersangka Percobaan Pencurian Sepeda Motor di Toba
Kejati Sumut Setujui Penghentian Perkara 21 Tersangka Pencurian di PT ARB
Terapkan RJ, Kejari Gunungsitoli Selesaikan Perkara Tabrakan Mengakibatkan Luka Luka di Nias
Kasus Penganiayaan Kekasih di Karo Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Intelijen Kejagung Amankan Seorang Perempuan, Karyawan Swasta Status Buronan Perkara Penggelapan
komentar
beritaTerbaru