Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 17 Oktober 2026

Jampidum Leo Simanjuntak: Pemulihan Hak Korban Tak Boleh Dijadikan Alat Transaksi

Martohap Simarsoit - Jumat, 04 September 2026 16:15 WIB
868 view
Jampidum Leo Simanjuntak: Pemulihan Hak Korban Tak Boleh Dijadikan Alat Transaksi
Foto: Dok/Puspenkum
Jampidum Dr Leonard Eben Ezer Simanjuntak membuka FGD di Kejagung, Kamis (3/9/2026).

Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung mendorong perubahan pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana umum (Pidum) agar tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan hak dan kepentingan korban mendapat perhatian sejak awal.

Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Petunjuk Teknis Penuntutan Perkara Pidum yang Berorientasi pada Pemulihan Korban. Kegiatan itu digelar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), di Aula Lantai 10 Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

FGD dibuka Jampidum Dr Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH MH. Dalam arahannya, ia menegaskan, pelaksanaan asas Dominus Litis Fungsional Aktif (DFA) menuntut jaksa memperhatikan kepentingan korban sejak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Menurut Leonard, prinsip tersebut bukan berarti jaksa mencampuri kewenangan penyidik maupun hakim. DFA merupakan bentuk kendali penuntutan untuk menentukan layak atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke persidangan.

Baca Juga:
"Korban tidak boleh lagi hanya diposisikan sebagai pelengkap perkara, melainkan harus ditempatkan sebagai subjek hukum utama yang hak dan kepentingannya wajib dihadirkan dan dilindungi dalam setiap tahapan proses peradilan pidana," ujar Leonard, seperti dikutip dari keterangan tertulis Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (4/9/2026).

Ia menambahkan, penanganan perkara Pidum ke depan harus memperhatikan tiga pilar secara seimbang. Ketiganya yakni kepentingan umum tetap terlayani, hak-hak tersangka dihormati, serta kepentingan dan hak korban diperhatikan secara optimal.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mantan Jampidsus Febrie Diperiksa di Kejagung Terkait Pencucian Uang
PT CNI Kembalikan Rp401 Miliar, Kejagung Pastikan Proses Hukum Lanjut
Jamdatun Buka Pelatihan Penyelesaian Sengketa bagi BUMN
Massa Demo di PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah
MAKI Desak Kejagung Segera Periksa Nanik
Jaksa Agung Instruksikan Kasus Korupsi Tak Berhenti pada Pelaku Lapangan
komentar
beritaTerbaru