Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 21 Mei 2026

Polres Taput Ungkap Penjualan Sepeda Motor Hasil Curanmor

- Minggu, 28 Oktober 2018 14:22 WIB
444 view
Tapanuli Utara (SIB)- Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Tapanuli Utara  mengungkap penjualan sepeda motor hasil curian dari Kabupaten Tapanuli Utara sebanyak 7  unit yang dijual ke Simalungun dan  Pematangsiantar, Jumat (26/10). Kasus tersebut  terungkap setelah tertangkapnya pelaku Curanmor dari Taput berinisial CBH (23) warga Bukit VII Kecamatan Torgambah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno kepada SIB,  Sabtu (27/10) mengatakan, tersangka CBH ditangkap saat beraksi di Dusun Siantar Dolok Desa Banuaji II Kecamatan Adiankoting. Warga sekitar langsung menangkap  pelaku dan memboyongnya ke Mapolres Taput untuk  penyelidikan, Rabu (25/10)  sekira pukul 10.00 WIB.

" Dari hasil pengembangan kasus itu, Tim Reskrim   mengungkap jaringan penjualan barang curian dari Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar. Tujuh unit hasil curian tersangka terdiri dari 1 unit sepeda motor  Honda Supra, 1 unit sepeda motor  Honda Revo Injeksi, 1 unit sepeda motor  Honda Supra X 125, 1  unit sepeda motor  Suzuki Smash,1 unit sepeda motor  China Vivo, 1 unit sepeda motor  Honda Supra Fit New dan 1  unit sepeda motor Yamaha Zupiter Z berhasil kita ungkap selama 24 jam dari daerah Simalungun dan Siantar, "  terang Hendro Sutarno

Ia juga menjelaskan, pengungkapan kasus itu berkat partisipasi masyarakat Banuaji II Kecamatan Adiankoting .
"Tersangka CHB sedang melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Supra dengan cara memakai paku dan besi. Saat melakukan aksinya di Desa Banuaji II itu,  ada masyarakat yang melihat perbuatan  tersangka  dan langsung  mengamankannya. Setelah itu masyarakat menelepon polisi agar membawa tersangka  ke Mapolres Tapanuli Utara. Setelah diamankan, kita langsung melakukan interogasi kepada si pelaku untuk mengembangkan kasus pencurian lainnya. Setelah menghimpun  keterangan dari tersangka, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara langsung bergerak cepat ke wilayah Simalungun dan Siantar untuk mencari barang bukti, " ungkapnya.

Ia juga menambahkan, setelah dilakukan pencarian selama 24 jam,  pihaknya menemukan 7 unit sepeda motor hasil curian yang telah dijual oleh tersangka ke daerah Simalungun dan Pematangsiantar. (G03/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru