Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 10 Oktober 2026
Sidang Dugaan Korupsi di PDAM Tirtanadi

2 Profesor Ringankan Azzam Rizal

- Rabu, 22 Januari 2014 11:06 WIB
560 view
 2 Profesor Ringankan Azzam Rizal
Medan (SIB)- Tiga akademisi Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi saksi ahli sidang dugaan korupsi di PDAM Tirtanadi Sumut di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/1). Mereka adalah pakar Hukum Keperdataan Prof Tan Kamelo, dan dua dosen Fakultas Ekonomi, Prof Munaf Siregar dan Hasan Basri Siregar. Ketiga saksi ahli tersebut dihadirkan penasihat hukum Dirut PDAM Tirtanadi Sumut Azzam Rizal.

Tan Kamelo berpendapat, perkara dugaan korupsi yang menjerat Dirut PDAM Tirtanadi Sumut Azzam Rizal tersebut  hanya masalah kontrak atau perjanjian antara PDAM Tirtanadi Sumut dengan Koperasi Karyawan (Kopkar), sehingga jangan dikriminalisasikan dengan perkara lain dalam hukum.

"Saya menilai proses persidangan perkara korupsi yang menjerat Dirut PDAM Tirtanadi Sumut Azzam Rizal salah “kamar”," katanya.

Tan Kamelo mengatakan, perbuatan yang didakwakan kepada Azzam Rizal harus diuji berdasarkan hukum materinya. Bila masuk hukum perdata harus diuji pada sidang perdata, bila pidana harus pada sidang pidana.

Dia mengatakan, berdasarkan ilmu hukum keperdataan, direksi memiliki kewenangan mengikat perjanjian dalam badan hukum perusahaan daerah. Perjanjian kerjasama merupakan satu asas yang dibenarkan, disepakti dengan kedua belah pihak.

Menurutnya, Perusahaan Daerah (PD) bisa membuat perjanjian atau kontrak dengan pihak ketiga dan dibenarkan oleh hukum sepanjang ketentuan itu baik dan bisa membuat kontrak dengan siapapun. Tindakan  Azzam Rizal yang saat itu menjabat sebagai Dirut PDAM Tirtanadi, mengikat kerjasama dengan Koperasi Karyawan (Kopkar) Tirtanadi tidak menyalahi aturan.

"Seorang direksi tetap berwenang membuat kerjasama dengan pihak ketiga meskipun tanpa persetujuan dewan direksi dan gubernur. Kalau ada pihak-pihak yang mengklaim itu melanggar, saya pikir mereka salah,"katanya.

Tan Kamelo menambahkan, persetujuan tidak diperlukan karena ia berasumsi syarat itu hanya diperlukan jika menyangkut joint cooperation dan joint venture.

"Bila kontrak yang bermasalah, itu bukan perbuatan melawan hukum, tapi wanprestasi, maka mengarah pada proses hukum perdata," ujarnya.

Terkait Azzam Rizal dituduh memperkaya diri sendiri dan menyalahi Perda dengan mengikat kontrak dengan Kopkar, dia menilai perjanjian yang dibuat tidak berdasarkan Perda adalah sah karena masih ada SK Gubernur yang belum dicabut.

"Kontrak yang dibuat berdasarkan SK Gubernur yang membolehkan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, tidak bisa dilemahkan atau dibatalkan dengan Perda. Bila terjadi kesalahpahaman atau kerugian dalam kontrak tersebut dan terjadi wanprestasi, hal itu diuji dalam hukum perdata. Bila ada putusan hakim maka wajib membayar uang pengganti atas kerugian itu," jelasnya.

Perbuatan Azzam yang dinilai telah merugikan negara, Azzam berpendapat hal itu harus dilihat dari  kontrak. Diketahui kontrak yang dibuat merupakan perjanjian koperasi, sehingga seharusnya diselesaikan dahulu hukum administrasinya. Bila diputuskan harus membayar kerugian maka diwajibkan mengganti kerugian koorporasi tersebut.

Selain Tan Kamelo, dua dosen Fakultas Ekonomi USU, Prof Munaf Siregar dan Hasan Basri Siregar juga didengar keterangannya sebagai saksi ahli. (A13/x)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru