Medan (SIB)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) diperintahkan untuk memanggil paksa pihak PT Siemens Indonesia selaku produsen flame tubes DG 10530. Perintah itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menangani perkara dugaan korupsi di PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) diketuai SB Hutagalung.
Pemanggilan paksa itu guna menghadirkan pihak PT Siemens di persidangan untuk memberi keterangan terkait adanya pernyataan jaminan PT Siemens Indonesia dalam pengadaan Flame Tubes DG 10530 untuk Gas Turbine (GT) 1.2 Pembangkit Sektor Belawan senilai Rp23,9 miliar.
Di persidangan terungkap, PT Siemens menjamin flame tubes yang disuplai CV Sri Makmur selaku rekanan, meski berbeda desain dengan flame tubes terpasang/existing, namun bisa dipasang dan bisa beroperasi di GT 1.2 Belawan, sehingga pihak PLN Kitsbu menerima barang itu. Namun kenyataannya, belum sampai dua tahun beroperasi, flame tubes tersebut mengalami kerusakan sehingga GT 12 mati.
"Pihak PT Siemens perlu dihadirkan, perlu dimintai keterangannya karena terkait jaminan mereka untuk pemasangan flame tubes,"kata SB Hutagalung kepada JPU diketuai Rehulina Purba dalam sidang lanjutan perkara ini dengan terdakwa Albert Pangaribuan mantan GM PLN Kitsbu, dan Ferdinan Ritonga, mantan Ketua Tim Pemeriksa Mutu Barang, di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (22/1).
Mendengar itu, Rehulina Purba mengatakan, saksi dalam persidangan tersebut sudah cukup dengan dihadirkannya saksi ahli. Selanjutnya akan dihadirkan saksi dari BPKP selaku auditor. Pihak PT Siemens tidak dijadikan saksi karena tidak ada kaitannya dalam kontrak pengadaan flame tube itu.
Atas jawaban JPU, penasihat hukum kedua terdakwa, Djunaidi Matondang pun keberatan dan tetap mendesak agar JPU tetap menghadirkan pihak PT Siemens. "Harus dihadirkanlah. Ini terkait jaminan PT Siemens. Jadi kami minta penuntut umum agar memanggil paksa pihak PT Siemens. Tapi untuk sidang berikutnya kita teruskan saja dulu saksi yang masih ada, sembari menunggu kehadiran pihak PT Siemens,"tegas tegas SB Hutagalung.
Sebelumnya dalam sidang ini, JPU menghadirkan dua saksi ahli bidang mesin, yakni Rugito Yohannes dan Rubiyanto. Seharusnya saksi yang dihadirkan ada empat orang, namun dua lagi belum hadir yakni A Djaelani dan Prijo Rahardjo.
Pada keterangan saksi Rugito Yohannes dan Rubiyanto menerangkan, kerusakan flame tubes baru diakibatkan alat penyemprot api (Nozzle) yang berada pada penutup kubah flame tubes mengalami kerusakan. Sehingga api yang dikeluarkan dari Nozzle tersebut mengalami masalah dengan menyemprotkan bahan bakar ke dinding dalam flame tubes dan merusaknya.
Sementara Nozzle itu diketahui bukan merupakan bagian dari pengadaan flame tubes tersebut atau tidak ada dalam kontrak pernjanjian antara PT PLN dengan PT Siemens, alat itu ada pada flame tubes lama.
Di persidangan saksi Rugito yang paling banyak mengeluarkan pendapat mengatakan hal itu, setelah ia dan timnya disuruh memeriksa penyebab kerusakan flame tubes, yang disuplai CV Sri Makmur dengan direktur Yuni (DPO).
Dalam keterangannya, Rugito sempat berkeras menyatakan kalau flame tubes tersebut rusak dikarenakan adanya perbedaan spesifikasi karena ketiadaan aksesoris seperti kubah penutup flame tubes tempat Nozzle berada.
Namun saat ditanyakan apakah aksesoris itu merupakan bagian dari spesifikasi, Rugito hanya menjawab kalau itu bagian penting dalam flame tubes. Ia juga tidak memungkiri kalau kubah tempat Nozzle berada tidak pernah ada dalam perjanjian kontrak pengadaan flame tubes tersebut.
Majelis hakim kembali menanyakan apakah kubah atas penutup flame tubes merupakan bagian dari pengadaan flame tubes itu, Rugito mengakui kalau itu bukanlah bagian dari pengadaan. Artinya, semua aksesoris dari flame tubes terpasang sebelumnya, dipasangkan ke flame tubes DG 10530 (baru) bukanlah merupakan bagian dari spesifikasi. Tapi merupakan alat pelengkap agar flame tubes itu bisa terpasang.
Ditanya majelis hakim, apakah pengadaan flame tubes itu hanyalah flame tubesnya saja dan tidak termasuk aksesoris lainnya agar dapat terpasang. Saksi membenarkannya. "Ya, ialah tidak termasuk Nozzle-nya, karena yang dipesan sesuai kontrak itu hanya flame tubes saja,"kata hakim.
Kedua saksi ahli ini juga mengakui kalau hasil investigasi mereka atas kerusakan flame tubes tersebut hanya sebatas penglihatan mata saja namun belum melalui pengujian dari Laboratorium. “Kami memang melihat kerusakan itu dari pandangan mata saja sementara kalau ditanya hasil laporan dari laboratorium sampai saat ini memang belum keluar sama sekali," kata Rugito.
Saat ditanyakan penyebab kerusakan nozzle tersebut, saksi mengakui akibat kurang rutinnya perawatan pada alat tersebut sehingga menjadi penyebabnya atau adanya human error.
Menanggapi keterangan saksi ahli, terdakwa Albert dan Ferdinan mengaku banyak keterangan saksi ahli yang diragukan dan tidak akurat.
Persidangan ini kembali ditunda pekan mendatang. Majelis hakim juga menjadwalkan sidang lapangan langsung di Pembangkit Sektor Belawan, Kamis (22/1).
(A13/w)