Senin, 09 September 2024

Kejari Nisel Tahan 3 Tersangka Kasus Pembelian Tanah BUMD

Redaksi - Selasa, 23 Mei 2023 18:55 WIB
595 view
Kejari Nisel Tahan 3 Tersangka Kasus Pembelian Tanah BUMD
(Foto:SIB/Normalius Gori)
DIKAWAL : Ketiga tersangka kasus korupsi pembelian bidang tanah (pakai rompi) dikawal personel kejaksaan untuk dibawa ke mobil tahanan, Senin (22/5/2023).
Nisel (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari) menahan tiga orang tersangka kasus pembelian tanah pada BUMD PT Bumi Nisel Cerlang (BNC) TA 2013 silam, Senin (22/5/2023).

Kajari Nias Selatan, Dr Rabani M Halawa SH MH mengatakan, penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka, yang mana modal PT BNC berasal dari APBD Kabupaten Nisel TA 2013 sampai TA 2025.

Ketiga tersangka antara lain, TB, mantan kepala kantor pertanahan Nisel tahun 2012 -2016. Kemudian TS, mantan kepala seksi pemberian hak dan pendaftaran hak kantor pertanahan Nisel dan BD, mantan kepala seksi pengaturan dan penataan tanah kantor pertanahan Nisel.

“Tersangka TB, BS dan BD disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) da (3) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Rabani.

Kejari kembali menjelaskan, sebelumnya TB diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam, sejak pukul 14.30 - 16.30 WIB.

Selama pemeriksaan, TB dicecar 26 pertanyaan dalam peristiwa pidana pada pengurusan sertifikat hak milik sebagai syarat dalam pembelian beberapa bidang tanah oleh PT BNC.

“Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 6.400.234.750. Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap TB, BS dan BD adalah murni penegakan hukum,” ungkap Kajari. (*)




Baca Juga:
Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru