Jumat, 13 September 2024

Eksekusi Putusan Kasasi MA, Kejari Toba Samosir Jebloskan 2 Terpidana Korupsi ke Rutan Balige

Redaksi - Jumat, 20 Oktober 2023 16:44 WIB
556 view
Eksekusi Putusan Kasasi MA, Kejari Toba Samosir Jebloskan  2 Terpidana Korupsi ke Rutan Balige
(Foto: harianSIB.com/Kejari Toba Samosir)
EKSEKUSI TERPIDANA: Kejaksaan Negeri Toba Samosir mengeksekusi putusan Mahkamah Agung atas 2 terpidana kasus tindak pidana korupsi, Jumat (20/10/2023). 
Toba (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir mengeksekusi dua terpidana atas putusan kasasi Mahkamah Agung, kasus tindak pidana korupsi dalam pekerjaan peningkatan struktur jalan Silimbat-Parsoburan tahun anggaran 2020, yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba Samosir, Nanang Dwi Priharyadi, didampingi Kasi Intel, Oloan Maruli Sinaga, kepada wartawan menyampaikan, eksuskusi tersebut atas dua putusan Mahkamah Agung yakni,
Nomor 2191 K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 Agustus 2023 atas nama terpidana Ribo Menanti Sianipar dan Nomor 2187 K/Pid. Sus/2023 tanggal 30 Agustus 2023 atas nama terpidana Anda Abdul Gofur Silaban.
"Kejari Toba Samosir setelah menerima putusan tersebut dan telah menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48)," terangnya.
Dikatakanya, setelah melalui proses administrasi pelaksanaan eksekusi yang dilakukan jaksa Kejari Toba Samosir terhadap kedua terpidana, jaksa menjebloskan keduanya ke Rutan Kelas II B Balige, untuk menjalani pidananya masing-masing.
Disebutkan, Anda Abdul Gofur Silaban selaku Direktur CV Ryhez Mandiri dan Rico Menanti Sianipar selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPT-JJ Tapanuli Utara, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan peningkatan struktur jalan Silimbat- Parsoburan.
Pada pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kedua terpidana diputus bebas oleh Majelis Hakim. Kemudian penuntut umum Kejari Toba Samosir melakukan upaya hukum Kasasi.
Mahkamah Agung melalui putusan Kasasi menyatakan kedua terpidana bersalah dan harus menjalani pidana penjara masing-masing selama dua tahun. Selain itu, terpidana Anda Abdul Gopur Silaban dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp377.208.325,44. (**)

Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru