Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Tanam Ganja di Rumah, Seorang Pria Ditangkap Polres Langkat

Redaksi - Jumat, 17 November 2023 16:52 WIB
397 view
Tanam Ganja di Rumah, Seorang Pria Ditangkap Polres Langkat
(Foto: Dok/Polres Langkat)
DIAMANKAN: Tersangka beserta barang bukti tanaman ganja setelah diamankan di Mako Satres Narkoba Polres Langkat, Jumat (17/11/2023). 
Langkat (harianSIB.com)
Personel Satres Narkoba Polres Langkat menangkap SI (35), karena menanam tanaman jenis ganja di rumahnya, di Jalan Sutomo, Gang Kenanga, Lingkungan V Krida Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Rabu (15/11/2023) malam.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menemukan dan menyita 2 batang tanaman ganja yang ditanam di polibag hitam dari halaman belakang rumah tersangka.
Kepada wartawan, Jumat (17/11/2023), Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, mengatakan, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait aktifitas tersangka yang menanam ganja di rumahnya.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan pelaku yang sedang berdiri di depan rumahnya. Setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 2 batang pohon ganja yang ditanam di polibag hitam dari halaman belakang rumah tersebut.
Kepada petugas, tersangka mengakui 2 batang tanaman pohon ganja itu miliknya. Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka beserta barang bukti pohon ganja tersebut dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Langkat. (**)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru