Minggu, 13 Oktober 2024

Aniaya Istri, Pelaku Diringkus Sat Reskrim Polres Dairi

Redaksi - Selasa, 23 Januari 2024 18:47 WIB
481 view
Aniaya Istri, Pelaku Diringkus Sat Reskrim Polres Dairi
Foto dok/Humas Polres Dairi
TERSANGKA : Tersangka FJS diapit personel Satuan Reskrim Polres Dairi setelah diamankan di Mapolres Dairi. 

Unit PPA Satuan Reskrim Polres Dairi meringkus seorang pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya di rumahnya yang berlokasi di Jalan Parongil Desa Sambaliang Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi.

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari P.A, SIK, SH, M.Si kepada wartawan, Selasa (23/1/2024) mengatakan, kejadian bermula pada t22 Desember 2023, dimana sang istri SWS (35) yang berprofesi sebagai guru dan sang suami, FJS (34) melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

"Saat itu, si suami mengajak si istri untuk berhubungan badan, namun ditolak dengan alasan badan capek dan mau tidur. Kemudian, si istri tidur di ruang tengah, dan suami masuk ke dalam kamar, " ujarnya.

Akibat penolakan itu, si suami marah dan kembali mendatangi istrinya yang tidur di ruang tamu, dan langsung melakukan tindakan fisik.

"Tersangka meletakkan lututnya di perut korban, dan memukul rahang bawah dekat telinga, serta memukul bibir korban, " katanya.

Sang istri kemudian memberikan perlawanan dengan cara mendorong dan menendang kemaluan sang suami.

Sang suami pun kembali melakukan pemukulan kepada si istri serta membanting tubuh korban di atas tempat tidur.

Usai berkelahi dengan sang suami, korban kemudian kembali ke ruang tamu untuk tidur. Namun tidak terima dengan perlakuan tersangka, si istri langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan. Atas perbuatannya tersebut, dikenakan pasal 44 ayat (1) Undang - Undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga,"jelasnya. (*)


Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru