Selasa, 10 September 2024

Polsek Percut Sei Tuan Rekonstruksi Kasus Pembakaran Deni Pratama Hingga Tewas

* Satu Tersangka DPO
Redaksi - Jumat, 23 Februari 2024 15:03 WIB
616 view
Polsek Percut Sei Tuan Rekonstruksi Kasus Pembakaran Deni Pratama Hingga Tewas
(Foto: Dok/Roy Damanik)
REKONSTRUKSI PEMBAKARAN: Polsek Percut Sei Tuan menggelar rekonstruksi pembakaran terhadap Deni Pratama hingga tewas, di Polsek Percut Sei Tuan, Jumat (23/2/2024).
Medan (harianSIB.com)
Polsek Percut Sei Tuan menggelar rekonstruksi kasus pembakaran Deni Pratama (23) hingga tewas, di Mako Polsek Percut Sei Tuan, Jumat (23/2/2024), sekira pukul 10.30 WIB.
Pantauan wartawan di lokasi, rekonstruksi yang dipimpin Aipda Saragih dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Labuhan Deli, menghadirkan tersangka SS alias Leo, peran pengganti tersangka EN (DPO) dan sejumlah saksi.
Pada adegan pertama, pada Rabu 25 Oktober 2023, sekira pukul 13.00 WIB, korban Deni Pratama sedang bertekak (berdebat) mulut dengan tersangka DPO ES di Jalan Pipit 7, Kelurahan Kenangan Baru Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, lantaran menuduh korban mencuri hand phone milik EN.
Pada adegan kedua, tersangka SS alias Leo dipanggil saksi Lumban Hendrik Panggabean alias Ucok yang berada dekat lokasi kejadian sekitar kurang lebih 6 meter untuk minta tolong membelikan minyak untuk sepeda motornya.
Adegan ketiga, keempat dan kelima, SS alias Leo menerima uang Rp12.000 dari Lumban, lalu membeli 1 botol minyak Pertalite milik saksi Adol Prian Chaniago, kemudian membawanya ke lokasi dan menyerahkannya kepada Lumban.
Adegan keenam, pada saat terjadi percekcokan antara EN dengan korban, tersangka SS alias Leo mengatakan kepada EN agar menyiramkan minyak supaya korban mengaku. Pada adegan ketujuh dan kedelapan, EN mengambil minyak dari tangan SS alias Leo dan menyiramkannya ke tubuh korban.
Adegan ke sembilan dan sepuluh, usai menyiramkan minyak, EN mengambil mancis dari saku celananya dan langsung membakar tubuh korban.
Pada adegan 11 dan 12, korban Deni berlari kesana-sini serta masuk ke rumah warga untuk mencari air dengan maksud memadamkan api di tubuhnya. Adegan 13, korban keluar dari rumah warga dengan kondisi basah dan api mulai padam, sehingga saksi Aidil dan warga menolong korban dengan mengambil kain dan dibalutkan ke tubuh korban.
Adegan 14, saksi Aidil, M Putra, Hutasuhut dan DPO HN serta warga lainnya membawa korban ke Klinik Magdalena tak jauh dari lokasi kejadian.
Adegan terakhir, pihak klinik menolak korban sehingga dia dibawa warga dan HN ke RS Muhammadiyah dengan menumpangi becak dan dirawat beberapa hari. Korban akhirnya dirujuk ke RS Mitra Sejati, dan pada 31 Oktober 2023, sekira pukul 11.45 WIB, korban meninggal dunia.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Jhonson Mangara Sitompul ketika dikonfirmasi mengatakan rekonstruksi untuk memberikan gambaran tentang terjadinya tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali.
"Rekonstruksi yang dihadiri JPU juga dapat digunakan untuk menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka," katanya.(**)

Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru