Senin, 09 September 2024

Polsek Percut Sei Tuan Bekuk 5 Komplotan Pelaku Begal, 3 Ditembak

Redaksi - Jumat, 01 Maret 2024 15:45 WIB
461 view
Polsek Percut Sei Tuan Bekuk 5 Komplotan Pelaku Begal, 3 Ditembak
Foto harianSIB.com/Roy Damanik
DITEMBAK: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy JS Marbun didampingi Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Japri Simamora memberikan keterangan terkait penangkapan 5  komplotan pelaku begal sadis, di Mapolrestabes, Jumat (1/3/2024).&
Medan (harianSIB.com)
Polsek Percut Sei Tuan membekuk 5 tersangka komplotan pelaku begal sadis yang merampok sejumlah driver ojek online (Ojol) di lahan garapan Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, 3 ditembak serta mengamankan seorang penadahnya.
Para tersangka masing-masing berinisial MR alias Mamat (20), FF alias Ferry Tato (38), TAS (20) ketiganya ditembak pada kaki, Al (18), Ib (32) dan seorang penadah, RA (41).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy JS Marbun didampingi Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Japri Simamora kepada wartawan di Mapolrestabes, Jumat (1/3/2024) mengatakan, para tersangka begal itu melakukan kejahatan di beberapa TKP kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Perbuatan komplotan ini sudah sangat meresahkan dan menyasar driver ojol yang mendapat orderan di lahan garapan Desa Lau Dendang. Pelaku melancarkan aksinya sejak Januari hingga Februari 2024. Tersangka melakukan pengancaman dengan menggunakan parang saat korban mendapat orderan," ujarnya.
Suasana di lahan garapan yang sepi, sambungnya, semakin memudahkan para tersangka merampok pengemudi ojol. Para korban yang takut nyawanya melayang, terpaksa menyerahkan sejumlah harta benda seperti sepedamotor dan HP.
"Para pelaku merampas barang berharga milik korban dengan terlebih dahulu melakukan pengancaman menggunakan kayu dan senjata tajam. Para korbannya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Percut Sei Tuan," jelasnya.
Kapolrestabes menambahkan, petugas yang mendapat laporan terkait perampokan itu kemudian bergerak mencari para pelaku. Keenam pelaku begal dan penadah akhirnya ditangkap dari lokasi terpisah.
"Tiga tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak di bagian kaki karena melakukan perlawanan saat disergap. Setelah dilumpuhkan, ketiga pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Setelah itu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Lanjutnya, dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 clurit, 1 parang, 1 bambu, 1 sepedamotor Honda Beat BK 3292 ALM dan 1 handphone.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat ke-2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.(**)


Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru