Minggu, 13 Oktober 2024

Dipicu Dendam, Suami Istri Jadi Korban Pencurian dengan Kekerasan Oleh Ipar Sendiri

Redaksi - Kamis, 14 Maret 2024 16:56 WIB
349 view
Dipicu Dendam, Suami Istri Jadi Korban Pencurian dengan Kekerasan Oleh Ipar Sendiri
Foto: harianSIB.com/Rudi Afandi Simbolon
Perlihatkan Barang Bukti: Kasat Reskrim AKP Gurbacov beserta jajaran memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari para pelaku Curat, Kamis (14/3/2024).
Kotapinang (harianSIB.com)

Pria berinisial ASW (41) warga Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampungrakyat, Kabupaten Labusel, diringkus personel Sat Reskrim Polres Labusel, Senin (11/3/2024).

Ia ditangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap pasangan suami istri, Wandi (42) dan Suryawati (40) warga Dusun Titi Payung, Desa Teluk Panji, yang tidak lain iparnya sendiri. Selain ASW, anaknya SP serta rekannya DS turut diamankan polisi dan seorang pelaku lainnya telah dikantongi identitasnya kini diburu petugas.

Kapolres Labusel, AKBP M Simanjuntak melalui Kasat Reskrim, AKP Gurbacov dalam paparan kepada wartawan di Mapolres, Kamis (14/3/2024) menjelaskan, peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi di Jalan Kebun, Dusun Sidomulyo, Desa Teluk Panji, pada Minggu (10/3/2024) sekira pukul 23.00 WIB lalu. Menurutnya, kasus ini dilatarbelakangi dendam pelaku terhadap korban, salah satunya karena korban tidak menjenguk saat istri ASW sakit.

“Motifnya dendam. Pelaku kemudian mengajak anaknya SP dan rekannya DS serta P untuk merampok korban dengan iming-iming berbagi hasil. Para pelaku kemudian melakukan perencanaan, pada Jumat 8 Maret. Kemudian pada Minggu 10 Maret, para pelaku sudah di TKP tepatnya di jalan perkebunan. Saat itu DS melakukan pemantauan terhadap aktivitas korban, sedangkan ASW dan P bersiaga di TKP,” katanya.

Ketika melintas di TKP lanjutnya, korban dilempar menggunakan kayu oleh pelaku, namun tidak kena. Saat korban hampir jatuh, ASW kemudian melukai korban menggunakan kapak, sehingga pasutri itu mengalami sejumlah luka lalu jatuh dari sepeda motor dan dilanjutkan pemukulan menggunakan kayu.

“Setelah korban tidak berdaya, pelaku lalu mengambil perhiasan emas berupa dua untai kalung, dompet berisi uang Rp1,8 juta, dan lain-lain milik korban. Korban kemudian dibuang di parit bekoan, dengan tujuan agar para korban meninggal. Pelaku juga menyembunyikan sepeda motor korban 300 meter dari lokasi kejadian,” katanya.

Usai melakukan aksinya kata Kasat, para pelaku kemudian membagi uang hasil kejahatan tersebut, yakni Rp600 ribu untuk P dan Rp1,2 juta untuk ASW. Usai membagi hasil kejahatan, hari itu juga ASW minta diantar untuk kabur menuju Kota Tebing Tinggi.

“Mendapat informasi tentang peristiwa itu, kami kemudian bekerja sama dengan Polsek Kampungrakyat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Setelah mendapatkan identitas para pelaku, kami langsung melakukan pengejaran,” katanya.

Tidak kurang dari 20 jam sebut dia, polisi akhirnya berhasil meringkus ASW dan ASP di halte bus saat hendak melarikan diri. Tidak berselang lama, pelaku DS juga ditangkap di rumahnya.

“Saat dilakukan penyelidikan untuk mendapatkan berbagai barang bukti, pelaku ASW melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada kakinya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 dan ke 4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurangan,” katanya.

Gurbacov pun mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati bepergian di malam hari. Jika pun harus keluar rumah kata dia, sebaiknya tidak membawa uang dalam jumlah banyak dan tidak mengenakan perhiasan mencolok, sehingga memancing pelaku kejahatan. (*)



Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru