Selasa, 17 September 2024

Mencuri Sepeda Motor di Kampung Marihat Raya, Empat Sopir Ditangkap Polisi

Redaksi - Kamis, 25 April 2024 12:07 WIB
629 view
Mencuri Sepeda Motor di Kampung Marihat Raya, Empat Sopir Ditangkap Polisi
Foto : Dok/Humas Polres Simalungun
DIGIRING : Empat pencuri sepeda motor milik petani digiring ke Kantor Satreskrim Polres Simalungun, Kamis (25/4/2024). 
Simalungun (harianSIB.com)

Empat pria yang berprofesi sebagai sopir mencuri sepeda motor di daerah Dusun Sihapalan, Kampung Marihat Raya, Nagori Raya Huluan, Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun. Mereka telah ditangkap polisi.

"Benar, para tersangka sudah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum selanjutnya," kata Kanit Jatanras Polres Simalungun, Ipda Sugeng Suratman, Kamis (25/4/2024).

Dia menyampaikan, tersangka yang ditangkap adalah William Hutapea (31) warga Tanah Jawa, Rizki Abdul Rahman (26) warga Nagori Pantoan Maju, Fajar Novendi Siahaan (23) warga Tapian Dolok dan Yurnalis Syah Harefa (20) warga Pematangsiantar. Para tersangka berprofesi sebagai sopir.

"Sepeda motor yang dicuri mereka merk Honda Supra BK 2738 ADP milik korban petani bernama Anto Santoso (52). Mereka mencuri pada Senin (22/04/2024), sekira pukul 12:00 WIB di halaman rumah korban di Kampung Marihat Raya," katanya.

Dalam melakukan aksinya, jelas Kanit, para tersangka mengendarai mobil rental merk Xenia warna putih dengan nomor polisi BK 1261 WY. Sebelum melakukan pencurian, tersangka terlebih dahulu memarkirkan mobil yang dikendarai mereka tepat di belakang rumah korban, kemudian mengambil sepeda motor tersebut.

"Modus yang digunakan para pelaku adalah berpura-pura masuk ke dalam pekarangan rumah korban sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut ke dalam mobil," ujarnya.

Setelah peristiwa itu, urainya, korban melapor ke Polsek Raya. Kemudian petugas melakukan pengejaran. Atas kerjasama yang baik dan koordinasi serta kolaborasi bersama warga, para tersangka berhasil diamankan di wilayah Rawang Kecamatan Pane Tongah.

"Barang bukti yang diamankan adalah mobil yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut serta sepeda motor yang dicuri. Mengenai tindak lanjut kasus ini, Polres Simalungun akan melengkapi berkas perkara (mindik), melakukan pemberkasan dan mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada pelapor," katanya. (**)


Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru