Jumat, 11 Oktober 2024

Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Pria Muda Diringkus dari Perkebunan Sawit di Labura

Efran Simanjuntak - Selasa, 14 Mei 2024 16:01 WIB
613 view
Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Pria Muda Diringkus dari Perkebunan Sawit di Labura
(Foto: Dok/Humas Polres LB)
DIDUGA TERLIBAT SABU: Pemuda RO (20), yang diduga terlibat peredaran gelap narkoba jenis sabu diringkus dari perkebunan sawit warga di Dusun VII, Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Minggu (12/05/2024) malam.
Labuhanbatu (harianSIB.com)

Diduga terlibat peredaran gelap Narkoba, RO diringkus dari perkebunan sawit warga di Dusun VII, Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Pemuda warga Dusun VII Aek Mongom, Desa Kualaberingin, yang masih berusia 20 tahun itu, dibekuk saat menguasai 1 paket sabu, Minggu (12/5/2024), sekira pukul 23.00 WIB.

Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu meringkus terduga pengedar sabu, RO (20), dari perkebunan sawit warga di Dusun VII, Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Warga Dusun VII Aek Mongom, Desa Kualaberingin, itu dibekuk Minggu (12/05/2024), sekira pukul 23.00 WIB.

Baca Juga:
"Tim menangkap RO selaku penjual narkotika, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu," kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

Menurutnya, penangkapan terhadap RO yang mengantongi sabu 1 paket kecil itu, merupakan keberhasilan Tim Polsek Kualuh Hulu, atas peran serta masyarakat yang bersedia memberikan informasi ke pihak kepolisian tentang adanya transaksi narkotika.

Baca Juga:
Dia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat ke pihak kepolisian. Tim menindaklanjuti dengan turun ke lokasi yang dilaporkan warga dan menangkap RO.

"Dari penggeledahan terhadap RO, tim mendapatkan barang bukti 1 plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,13 gram, timbangan elektrik, pipet plastik berbentuk sekop, 1 kotak berisi plastik klip kosong dan uang tunai Rp250.000 hasil penjualan sabu," ungkapnya.

Pria yang masih muda itu beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses, dan selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan.

Kasat Resnarkoba AKP Sopar Budiman, mengatakan RO telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Tersangka RO ditahan di RTP Polres Labuhanbatu, dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru