Jumat, 17 Januari 2025

Sabu di Beli dari Medan, Residivis Narkotika Diringkus di Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 14 Juni 2024 15:14 WIB
628 view
Sabu di Beli dari Medan, Residivis Narkotika Diringkus di Pematangsiantar
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
DIAMANKAN: Residivis narkotika inisal WAH dan barang bukti diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (12/6/2024) malam.
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Pria inisial WAH (52) ditangkap polisi di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Rabu (12/6/2024) malam.

Informasi diperoleh, pelaku yang merupakan residivis narkotika itu, tinggal di Jalan Sepat, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Tersangka kita ringkus saat dicurigai mengedarkan sabu di pinggir Jalan Patuan Anggi," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP JH Pasaribu, Jumat (14/6/2024).

Baca Juga:

Dijelaskannya, dari penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok berisi sabu sebanyak 5 paket seberat 6,39 Gram dan 1 handphone warna putih.

Pengakuan tersangka kepada petugas, sabu itu dibelinya dari Kota Medan, sebanyak 10 paket dengan harga Rp4.000.000.

Baca Juga:

"Dari 10 paket sabu tersebut, 5 paket sudah terjual dan sisanya 5 paket disita sebagai barang bukti," katanya.

Pasaribu mengatakan, atas perbuatannya tersangka dan barang bukti diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan.

"Tersangka mantan residivis narkotika dan telah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan penjara," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru