Minggu, 08 September 2024

Polsek Perbaungan Amankan 4 Pria Terduga Pelaku dan Penadah Curanmor

Rimpun H Sihombing - Senin, 29 Juli 2024 18:27 WIB
513 view
Polsek Perbaungan Amankan 4 Pria Terduga Pelaku dan Penadah Curanmor
Foto: Dok/Humas Polres
AMANKAN: Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda L Torosky RBP Manik (kemeja putih) bersama tim mengamankan empat pria terduga pelaku dan penadah Curanmor.
Sergai (harianSIB.com)
Polsek Perbaungan Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan mengamankan 4 orang pria yang merupakan terduga pelaku dan penadah sepeda motor hasil curian tersebut.

Keempat pria yang diamankan, 3 merupakan warga Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, masing-masing berinisial AS (42), MDL (42), dan ZN (36), serta M (30) warga Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan.

Kapolsek Perbaungan, AKP S Gurusinga melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Senin (29/7/2024), di Polres Sergai seirampah mengungkapkan, AS dan M merupakan terduga pelaku pencurian sepeda motor milik Anugrah Aini (21), warga Dusun Duku Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, yang sebelumnya dititipkan di showroom sepeda motor PT Rotela Persada Mandiri Perbaungan, yang diketahui terjadi Kamis, 11 Juli 2024.

Baca Juga:

"Pada Kamis (11/7/2024), saat Anugrah datang mau mengambil sepeda motor yang sebelumnya dititipkan di showroom tersebut untuk diservis, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada. Merasa keberatan, korban selanjutnya membuat pengaduan ke Polsek Perbaungan sesuai laporan polisi nomor: LP:B/130/VII/2024/SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 15 Juli 2024," ungkapnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, lanjut Edward, pada Minggu (28/7/2024), sekira pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin Kanit, Ipda L Torosky RBP Manik berhasil mengamankan AS di lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan

Baca Juga:

Hasil interogasi, AS mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya M. Tersangka AS juga menerangkan jika sepeda motor tersebut telah dijual seharga Rp4 juta kepada MDL dan ZN. Di mana, MDL membayar Rp1,5 juta, sedangkan sisa pembayaran sebesar Rp2,5 juta dibayarkan oleh ZN.

Menindaklanjuti keterangan AS tersebut, tim melakukan pengembangan. Masih di hari yang sama (Kamis, 28/7/2024), sekira pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan MDL dan ZN di salah satu penginapan di Batang Terap, Perbaungan. Selain MDL dan ZN, tim juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang merupakan milik pelapor.

Selanjutnya, tambah Edward, tadi pagi (Senin, 29/7/2024), sekira pukul 09.00 WIB, tim berhasil mengamankan M di sekitaran kompleks Replika, Kecamatan Perbaungan.

"Saat ini keempat tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Perbaungan guna menjalani proses lanjut," tegasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru