Kamis, 12 September 2024

Terlibat Peredaran Narkoba, Seorang Petani di Panai Hilir Ditangkap

Efran Simanjuntak - Minggu, 11 Agustus 2024 19:25 WIB
237 view
Terlibat Peredaran Narkoba, Seorang Petani di Panai Hilir Ditangkap
Foto: Dok/Humas
DITANGKAP: Petani ditahan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu setelah ditangkap dari rumahnya, di Dusun IV Seipalas, Desa Seilumut, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (7/8/2024).
Labuhanbatu (harianSIB.com)
Seorang petani di Desa Selimut, Kecamatan Panai Hilir, ditangkap polisi terkait narkoba. DP alias Sari (47), diduga terlibat peredaran gelap sabu dan ganja di desanya.

"Sari ditangkap dari rumahnya, Rabu 7 Agustus 2024, setelah tim menerima informasi mengenai aktivitas penjualan sabu dan ganja oleh pelaku," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin Amir, kepada wartawan, Minggu (11/8/2024).

Petani itu diduga nekat menjalankan bisnis sampingan menjadi pedagang narkoba jenis sabu dan ganja. Warga Dusun IV Seipalas, Desa Seilumut, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu itu, tak berkutik saat disergap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.

Baca Juga:

Penangkapan dilakukan tim setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penjualan sabu dan ganja di desa tersebut. Menindaklanjuti informasi yang didapat, tim turun melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku serta menggerebek rumah pelaku.

"Tim mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,24 gram, 2 bungkus kertas putih berisi ganja seberat 2,94 gram, timbangan elektrik, pipet plastik berbentuk sekop, handphone merek Oppo warna emas yang digunakan untuk komunikasi dan transaksi," ungkapnya.

Baca Juga:

Ia menambahkan, pelaku mengakui sabu yang ditemukan polisi di rumahnya diperoleh dari seseorang yang sering dipanggil Dewa, beralamat di Panai Hilir. Sedangkan ganja disebut diperoleh pelaku dari seorang pria yang tidak dikenal di kawasan Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu.

"Tim melakukan upaya pencarian terhadap Dewa, namun tidak ditemukan. Pelaku Sari kemudian dibawa ke Satresnarkoba dan telah ditetapkan tersangka serta ditahan untuk penyidikan terkait pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika" kata Syafrudin Amir.

Meski belum mampu mengembangkan kasus tersebut, ia menyebut Satresnarkoba Polres Labuhanbatu telah menunjukkan komitmennya memerangi peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu.

Katanya, Polres Labuhanbatu akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat narkotika tanpa pandang bulu, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

"Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga Labuhanbatu tetap aman dan bersih dari narkoba," sebutnya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru