Sabtu, 12 Oktober 2024

Coba Lompat dari Jendela Rumah, Pelaku Pencurian Uang Ditangkap Polisi di Siantar

Andomaraja Paga Sitio - Rabu, 21 Agustus 2024 13:54 WIB
408 view
Coba Lompat dari Jendela Rumah, Pelaku Pencurian Uang Ditangkap Polisi di Siantar
Foto: Dok/Polres Pematangsiantar
Pelaku pencurian inisial ARYB saat diapit petugas saat diamankan di Polsek Siantar Selatan, Senin (19/8/2024) malam.
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Mencoba kabur dengan cara melompat dari jendela rumahnya, pelaku pencurian uang inisial ARYB (27) berhasil digagalkan polisi.

Pasalnya, pria yang tinggal di Jalan Kasuari, Kelurahan Sipinggolpinggol, Kecamatan Siantar Barat tersebut diamankan petugas Reskrim Polsek Siantar Selatan.

"Pelaku kita bekuk saat itu mencoba kabur lompat dari jendela rumahnya di Jalan Kasuari, Senin (19/8/2024) malam sekira pukul 20.00 WIB," ucap Kapolsek Siantar Selatan, Iptu Maxi J Manurung, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga:

Dikatakan Maxi, saat ditangkap pelaku tidak mengakui perbuatannya. Hanya saja, setelah diinterogasi oleh petugas dan barang bukti hasil curian berupa uang disita dari kediamannya, barulah pelaku mengakui aksinya.

"Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, tetapi setelah barang bukti kita sita, barulah diakuinya melancarkan aksi pencurian di rumah korban," sebutnya.

Baca Juga:

Bahkan pelaku juga mengakui sebagian uang yang dicurinya bersama isterinya sudah digunakan untuk belanja." Aksi pencurian itu dilakukannya dengan isterinya, namun belakangan isterinya kabur setelah mengetahui diburu polisi," timpalnya.

Lanjut Maxi menerangkan, adapun barang bukti yang kita sita dari pelaku berupa Rp 6.860.000, 1 buah kompor gas merk Miyako, 1 buah Handphone Merk Vivo Y28 warna orange, 1 buah kotak handphone merk Vivo Y28, 1 buah kotak merk Vivo18, 1 buah bon faktur pembelian handphone merk Vivo Y28, 1 buah bon faktur pembelian handphone merk Vivo Y18, 1 buah bon faktur kompor gas dan kuali, 1 buah tas slempang warna kuning, 1 buah kuali aluminium wok merk Almico dan 1 pasang sendal warna hitam Merk New Balence.

"Pelaku sudah diamankan dan sudah cukup bukti dilakukan penahanan guna diproses dengan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana subs pasal 362 KUHPidana," pungkasnya.

Sebelum kejadian itu, awalnya korban Nurmi Sinaga (75) baru selesai mandi dan berpakaian masuk ke kamar rumahnya yang beralamat di Jalan Pengairan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Senin (19/8/2024) pagi sekira pukul 10.00 WIB.

Namun saat itu korban baru menyadari tas miliknya berwarna hitam yang didalamnya berisi uang total Rp.19.800.000, sebelumnya diletakkan di rumahnya sudah tidak ada. Mengetahui hal tersebut, korban langsung berteriak sehingga tetangga rumahnya mendengar lalu mendatanginya.

Sesuai kesaksian tetangga korban, menyebut bahwa tidak lama sebelumnya ada seorang laki-laki yang mencurigakan sedang mencari-cari rumah korban. Mendengar itu, korban langsung membuat Laporan Polisi (LP) di Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar, Senin (19/8/2024).(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru