Sabtu, 05 Oktober 2024

Kejari Batubara Musnahkan Barang Bukti 3 Juta Batang Rokok Ilegal dan Narkoba

Patar Sitorus - Rabu, 04 September 2024 13:36 WIB
227 view
Kejari Batubara Musnahkan Barang Bukti 3 Juta Batang Rokok Ilegal dan Narkoba
Foto SNN/Patar Sitorus
Kajari Batubara Dicky Oktavia didampingi Kasubbagbin Beny dan Kasi Intel Oppon Siregar memasukkan rokok tanpa cukai kedalam terpal untuk dimasukkan kedalam truk usai dimusnahkan di halaman kantor Kejari, Rabu (04/09/2024).
Batubara (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri Batubara memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum di halaman kantor Kejari, Rabu (04/09/2024).

Kajari Batubara melalui Kasubbagbin Benny Surbakti menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan, yaitu 3 juta batang rokok ilegal tanpa cukai, 120,7 gram ekstasi dan 88,85 gram sabu-sabu serta lainnya.

"Barang bukti tindak pidana narkotika yang dimusnahkan dari 41 perkara dan tindak pidana khusus 2 perkara''.sebutnya.

Baca Juga:

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan khusus untuk periode Mei sampai Agustus 2024 berdasarkan putusan Pengadilan negeri Kisaran/Pengadilan Tinggi Medan/ Mahkamah Agung yang amar putusan memerintahkan barang bukti untuk dimusnahkan, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Dikatakan, pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dengan cara dibelender, kemudian airnya dibuang ke selokan. Sedangkan, rokok dengan cara dilindas dengan alat berat, kemudian dimasukkan kedalam truk untuk dibuang. (**)

Baca Juga:
Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru