Senin, 14 Oktober 2024

Jual Motor Curian ke Polisi, 2 Pria Ditangkap di Hamparan Perak

Roy Surya D Damanik - Jumat, 06 September 2024 14:56 WIB
238 view
Jual Motor Curian ke Polisi, 2 Pria Ditangkap di Hamparan Perak
(Foto: Dok/Polsek)
DIAMANKAN: Le dan JR diamankan di Polsek Medan Baru, Jumat (6/9/2024).
Medan (harianSIB.com)

Polsek Medan Baru mengamankan 2 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Pasundan, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, masing-masing berinisial Le (56) dan JR (25). Keduanya warga Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.

Dari tangan para pelaku disita barang bukti, di antaranya sepeda motor Yamaha RXS milik korban Willfrid (21) warga asal Gunungsitoli Selatan, yang kini berdomisili di Jalan Pasundan, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah.

Baca Juga:

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Dian Pranata Simangunsong, Jumat (6/9/2024), mengatakan, pencurian sepeda motor itu terjadi pada Senin (26/8/2024) lalu.

Ketika itu korban memarkirkan sepeda motornya di parkiran rumah kos-kosan korban di Jalan Pasundan, dengan stang terkunci. Saat turun dari lantai 2 menuju parkiran, korban tidak melihat sepeda motornya.

Baca Juga:

"Korban kemudian melaporkannya ke Polsek Medan Baru. Personel Reskrim yang menerima laporan korban kemudian menindaklanjuti dengan melakukan cek TKP sekaligus penyelidikan," ujarnya.

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan petugas mengungkap identitas pelaku. Baru-baru ini petugas melakukan under cover buy terhadap 2 pria yang akan menjual sepeda motor Yamaha RXS di wilayah Kelumpang, Hamparan Perak.

"Setibanya di lokasi, petugas bertemu dengan 2 pelaku berikut sepeda motor yang akan dijual. Petugas langsung mengamankan sepeda motor curian tersebut. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti digelandang ke Markas Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru