Senin, 14 Oktober 2024

Polres Tanah Karo Bongkar Sindikat Curanmor, 7 Pelaku Diringkus

Theopilus Sinulaki - Rabu, 11 September 2024 21:00 WIB
583 view
Polres Tanah Karo Bongkar Sindikat Curanmor, 7 Pelaku Diringkus
Foto: Dok/Humas Polres Tanah Karo
AMANKAN: Polres Tanah Karo mengamankan 7 pelaku sindikat curanmor di Kabupaten Karo dan Dairi.
Karo (harianSIB.com)
Polres Tanah Karo berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Tanah Karo dan Polres Dairi.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, kepada wartawan, Rabu (11/9/2024), dalam konferensi pers, Selasa (20/9/2024), menjelaskan, pihaknya telah mengamankan tujuh pelaku, termasuk seorang penadah barang hasil curian.

"Para pelaku ini sudah lama beroperasi di wilayah kami dan berhasil kami ungkap setelah adanya laporan korban pertama pada awal Agustus lalu. Ini berkat kerja keras tim kami di lapangan," ujar AKBP Eko Yulianto, didampingi Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing.

Baca Juga:

Dijelaskannya, kasus ini bermula dari laporan Riduan Alfonsius Simbolon (26), warga Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Berastagi, yang kehilangan sepeda motor di depan rumahnya, Jumat (2/8/2024), sekitar pukul 22.30 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Berastagi, segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku utama, yaitu SS (46) dan HM (27), keduanya merupakan petani, warga Desa Gongsol, Kecamatan Merdeka.

Baca Juga:

"Kedua pelaku diamankan dari rumah tersangka di Desa Gongsol Kecamatan Merdeka, Selasa (27/8/2024)," katanya.

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap 4 pelaku lainnya yakni, HS (46), MWS (23), JG (26), dan ES (54), yang merupakan pendatang dan bekerja sebagai petani di Kabupaten Karo.

Tak hanya itu, seorang penadah berinisial AS (28), juga berhasil dibekuk dari rumahnya di daerah Gang Pelita, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Berastagi.

"Para pelaku ini tidak selalu bekerja bersama-sama, namun mereka saling mengenal dan kadang merencanakan aksi dalam kelompok kecil beranggotakan dua hingga tiga orang. Mereka beroperasi secara acak, mencari sepeda motor yang tidak terpantau oleh pemilik atau warga sekitar," jelasnya.

Disebutkan, keenam pelaku ini telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tanah Karo dan 1 lokasi di wilayah hukum Polres Dairi.

Polisi juga berhasil mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian yakni, Yamaha Mio biru, Honda Verza hitam, Honda Revo hitam, dan Yamaha Fu merah hitam.

Selain itu, alat yang digunakan pelaku berupa obeng ketok yang telah dimodifikasi, juga disita saat penangkapan kedua pelaku pertama di rumahnya.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan di balik sindikat pelaku pencurian ini. Karena masih ada kemungkinan pelaku lain dan barang bukti sepeda motor yang telah dijual para tersangka. Kami juga bekerja sama dengan Polres Dairi untuk mengungkap kasus lebih lanjut," katanya.

Ketujuh tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 serta Pasal 480 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara masing-masing 9 tahun dan 4 tahun penjara. Dari tujuh tersangka ini, dua dibantaranya residivis kasus pencurian sepeda motor.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru