Sabtu, 05 Oktober 2024

Rampok Mahasiswa Baru Turun dari Bis, Seorang Pemuda Diringkus dari Pajak Hongkong Rantauprapat

Efran Simanjuntak - Kamis, 12 September 2024 18:00 WIB
485 view
Rampok Mahasiswa Baru Turun dari Bis, Seorang Pemuda Diringkus dari Pajak Hongkong Rantauprapat
Foto: Dok/Humas
Tersangka pelaku perampokan terhadap mahasiswa yang baru turun dari bis, MST (19), ditangkap Tim Satreskrim dan ditahan di Polres Labuhanbatu, Sabtu (7/9/2024).
Rantauprapat (harianSIB.com)
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu menangkap pelaku perampokan terhadap seorang mahasiswa. Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) itu diringkus dari Pajak Hongkong, lokasi Pasar Gelugur Rantauprapat.

"Tersangka pelaku, MST (19), ditangkap dari Jalan Gelugur, Gang Jambu, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu," kata Kasi Humas AKP Syafrudin Amir kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Dia menyebut perampokan itu terjadi pada Rabu 28 Agustus 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, di perempatan Jalan Sirandorung-Jalan H Adam Malik/By Pass Rantauprapat, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.

Baca Juga:

"Saat itu, korban MW (23), seorang mahasiswa, warga Dusun Aman Makmur, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, baru saja turun dari bis dan berdiri di tepi jalan menunggu dijemput keluarganya," ungkapnya.

Awalnya pelaku datang mendekati korban dan bertanya mau ke mana. Korban menjawab, hendak ke Polres (Labuhanbatu) menemui kakak iparnya seorang anggota polisi.

Baca Juga:

"Pelaku kemudian mengancam korban dan mengaku tidak takut meskipun ipar korban seorang polisi," sebutnya.

Tak berapa lama kemudian, datang teman-teman pelaku MST. Setelah mengancam, pelaku bersama teman-temannya mulai melakukan kekerasan fisik terhadap korban.

"Pelaku mencekik leher korban dan memukul pipi sebelah kiri. Sedangkan teman-teman pelaku memegang kedua tangan korban supaya pelaku mudah mengambil barang-barang korban, termasuk tas berisi cincin emas, pakaian dan charger HP. Korban mengalami luka fisik dan mengalami kerugian material sekitar Rp6 juta," ungkap AKP Syafrudin.

Setelah merampas harta benda dan melukai korban, pelaku MST dan teman-temannya lalu pergi. Korban kemudian mendatangi Polres Labuhanbatu di Jalan MH Thamrin Rantauprapat melaporkan kasus perampokan tersebut.

Tim Opsnal Satreskrim turun melakukan olah TKP dan penyelidikan. Sepuluh hari kemudian, tim menerima informasi keberadaan pelaku MTS di sekitar Pajak Hongkong, komplek Pasar Gelugur Rantauprapat.

"Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan pelaku MST alias Botak, Sabtu 7 September 2024," sebutnya.

Petugas juga mengamankan barang bukti celana panjang jeans berwarna biru, yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan tersebut.

"Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan, dan petugas mengamankan barang bukti pakaian pelaku. Pelaku MST kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan terkait pasal 365 KUHP," jelasnya.

Terkait kasus ini, ia menghimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Labuhanbatu agar selalu waspada, serta segera melaporkan tindakan kriminal, termasuk narkoba. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru