Rabu, 09 Oktober 2024

Polda Sumut Tangkap 5 Tersangka Pelaku Hipnotis Antar Provinsi

Tumpal Manik - Jumat, 13 September 2024 10:01 WIB
442 view
Polda Sumut Tangkap 5 Tersangka Pelaku Hipnotis Antar Provinsi
(Foto Dok/ Polda Sumut)
DITANGKAP: Polda Sumut menangkap 5 pelaku hipnotis antar provinsi.
Medan (harianSIB.com)

Polda Sumut melalui Subdit III/Jatanras Ditreskrimum berhasil menangkap 5 orang komplotan hipnotis atau gendam yang kerap bereaksi antar provinsi.

Hal tersebut diketahui berdasar rilis yang disampaikan Ditreskrimum Polda Sumut, Kamis (12/9/2024) malam.

Disebutkan, komplotan yang mengincar korban lanjut usia (lansia) ini ditangkap di Kota Semarang dan Magelang Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga:

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono didampingi Kasubdit III/Jatanras Kompol Bayu Putra Samara mengatakan, para pelaku ditangkap atas laporan korban.

"Kita mendapatkan laporan dari korban yang hampir semuanya berusia 50 tahun ke atas. Korban sudah banyak. Pelaku beraksi antar propinsi di Pulau Sumatera dan Jawa," terang Sumaryono.

Baca Juga:

Atas laporan ini, lanjutnya, Subdit III/Jatanras Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Dari hasil penyelidikan tim yang sudah dibentuk, para pelaku terdeteksi di Kota Semarang," urainya.

Kemudian, Polda Sumut berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah.

"Ternyata di Jawa juga marak aksi hipnotis," sebut Sumaryono.

Pada 20 Agustus 2024, sambungnya, tim berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Hendra Wijaya (50), warga Dusun Cibalado Kecamatan Kalri Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat dan Deva Nur Listia (40), warga Jalan Setia Kelurahan Jatiwaringin Kecamaran Pondok Gede Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Mereka ditangkap di Semarang. Mereka mau beraksi di Semarang dan Magelang," katanya.
Kepada polisi, keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan aksi hipnotis.

"Kita kemudian mengejar tersangka lainnya yang masih berada di Semarang," ujarnya.

Pada Kamis 22 Agustus 2024, tim kembali menangkap tersangka Erwin Yopi (60), warga Jalan Mangga Besar XIII Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat di hotel Jalan Sudirman Kecamatan Magelang dan Siti Aminah (50), warga Jakarta.

"Lalu tersangka Ridwan alias Iwan Mukti (55), warga Jalan Rawasari Selatan Kelurahan Cempaka Putih Kabupaten Jakarta Pusat Jalan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok Kabupaten Jakarta Utara ditangkap di Hotel Ning Tidar Jalan Magelang – Purworejo Kecamatan Mertoybudan Kabupaten Magelang," ungkapnya.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diboyong ke Polda Sumut.

"Sejumlah barang bukti juga turut kita amankan. Saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan dan kasus ini masih dikembangkan," pungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru