Rabu, 09 Oktober 2024

Polrestabes Medan Gerebek Rumah Tersangka Pelaku TPPO, Seorang Pelaku Ditangkap

Roy Surya D Damanik - Jumat, 13 September 2024 15:58 WIB
324 view
Polrestabes Medan Gerebek Rumah Tersangka Pelaku TPPO, Seorang Pelaku Ditangkap
Foto Dok/Polrestabes
PELAKU TPPO: Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba memberikan keterangan terkait penangkapan seorang pelaku TPPO berinisial LM di Mapolrestabes Jumat (13/09/2024).
Medan (harianSIB.com)

Polrestabes Medan menggerebek satu rumah milik terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.

Dalam penggrebekan itu petugas meringkus seorang tersangka pemilik rumah berinisial LM, serta menemukan 4 korban TPPO yang rencananya akan dikirim ke Malaysia pada, Sabtu (7/9/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba, Jumat (13/09/2024) mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menemukan adanya rumah yang dijadikan tempat penampungan TPPO di Kutalimbaru.

Baca Juga:

"Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, kita menemukan 4 orang yang bukan warga setempat. Keempatnya lalu kita amankan dan selanjutnya diinterogasi. Dari hasil pemeriksaan, keempat korban itu berasal dari Garut, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang rencananya akan dikirim ke Malaysia," ungkapnya.

Kasat menambahkan, saat polisi menggerebek rumah pelaku, hanya menemukan 4 korban pria dan wanita. Sedangkan pelaku LM tak ada di lokasi. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan.

Baca Juga:

"Kita melakukan pengejaran dan berhasil menangkap LM di Deliserdang. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwasanya keempat orang yang sudah diamankan akan dibawa sebagai tenaga kerja ilegal di Malaysia," jelasnya.

Jama melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, LM meminta upah sebesar Rp 5 juta per orang sebagai upah mengantarkan para korban lewat jalur pelabuhan tikus di Sumut. Diakui pelaku sudah lebih dari 30 orang yang sudah diberangkatkan secara ilegal.


"Polrestabes Medan masih terus melakukan pendalaman untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat kasus TPPO ini," pungkasnya sembari menambahkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-undang No 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafficking) dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun kurungan penjara.

Sementara itu pelaku LM mengaku dia bertugas untuk mengantar korban dari Deliserdang ke arah terminal atau pelabuhan tikus guna berangkat kerja secara ilegal ke luar negeri.

"Saya mengantarkan naik mobil ke Amplas dan ke pelabuhan," kata LM.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru