Senin, 07 Oktober 2024

Pelaku Curanmor di Simalungun Ditangkap

Mey Hendika Girsang - Selasa, 17 September 2024 15:42 WIB
183 view
Pelaku Curanmor di Simalungun Ditangkap
Foto: Dok/Humas Polres Simalungun
DIAMANKAN: Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Huta IV Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, diamankan di Mapolsek Perdagangan, Selasa (17/9/2024).
Simalungun (harianSIB.com)
Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Huta IV Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, ditangkap polisi. Pelakunya berinisial AP (28).

"Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/326/IX/2024/SPK/Polsek Perdagangan/Polres Simalungun/Polda Sumut, 16 September 2024," kata Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, Selasa (17/9/2024).

Sopi menjelaskan, kejadian pencurian tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, di belakang rumah korban Hendra Kesuma, di Huta IV Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:

"Hendra Kesuma melaporkan sepeda motor miliknya, Yamaha RX King dengan nomor polisi BM 2006 FG, telah hilang dari tempatnya di parkir di belakang rumahnya," katanya.

Sopi menuturkan, saksi menyatakan sepeda motor tersebut dibawa AP tanpa izin. AP membawa sepeda motor tersebut dengan cara memaksa, tanpa menggunakan kunci kontak.

Baca Juga:

"Berdasarkan informasi itu, Unit Reskrim Polsek Perdagangan bergerak mencari pelaku. Akhirnya, AP ditangkap di wilayah Huta III Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, pada Senin, 16 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB," ujarnya.

Dalam interogasi awal, sambungnya, AP mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik Hendra Kesuma, pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. Ia mengaku mengambil sepeda motor tersebut dari belakang rumah korban tanpa menggunakan kunci.

"Sepeda motor Yamaha RX King dengan nomor polisi BM 2006 FG tersebut kemudian ditemukan di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Huta VIII Nagori Bandar Tinggi," ucap Sopi.

Saat ini, katanya, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Perdagangan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan tindak pidana pencurian yang telah dilakukannya.

"Kami akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap barang-barang berharga dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan tindakan mencurigakan," imbau Sopi. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
komentar
beritaTerbaru