Senin, 04 November 2024

Polisi Tangkap Pencuri Kabel Tower di Rantauprapat

Efran Simanjuntak - Minggu, 06 Oktober 2024 08:16 WIB
306 view
Polisi Tangkap Pencuri Kabel Tower di Rantauprapat
Foto: Dok/Humas
DITANGKAP: Tersangka pencuri kabel tower RRU milik PT Mitratel, EE (32), ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu, Jumat (4/10/2024).
Rantauprapat(harianSIB.com)

Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian kabel tower milik PT Mitratel di Rantauprapat. Tersangka diringkus, Jumat 4 Oktober 2024, di Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

"Tersangka telah kami amankan beserta barang bukti sebilah parang. Dia mengakui melakukan tindak pencurian di tower tersebut," kata Kasi Humas AKP Syafrudin kepada wartawan, Sabtu (5/10/2024).

Tersangka yang diamankan berinisial EE (32), warga Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara.

"Tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim Opsnal Satreskrim," sebutnya.

Dia menyebut pencurian kabel tower itu terjadi 19 Juli 2024 di tower milik PT Mitratel, Jalan Manaf Lubis, Kelurahan Sirandorong, Kecamatan Rantau Utara.

Tersangka sempat melarikan diri sebelum tertangkap. Namun atas informasi masyarakat dan penyelidikan, keberadaan tersangka akhirnya diketahui.

"Setelah kejadian, pelapor Nardo Lemence yang merupakan teknisi PT Mitratel, menerima laporan dari penjaga tower bahwa seseorang telah masuk tanpa izin ke area tower dan mengambil kabel RRU Indosat Ooredoo Hutch (IOH)," jelasnya.

Akibat perbuatan EE, PT Mitratel mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp5 juta. Setelah tertangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk pemeriksaan.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru