Senin, 04 November 2024

Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Pembakaran Rumah dan Mobil Wartawan Junaidi Marpaung

Efran Simanjuntak - Selasa, 08 Oktober 2024 19:14 WIB
501 view
Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Pembakaran Rumah dan Mobil Wartawan Junaidi Marpaung
Foto: Dok/Humas
PERLIHATKAN: Kapolres Labuhanbatu didampingi pejabat lainnya memperlihatkan barang bukti dan tersangka kasus narkoba yang juga terkait kasus pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung, dalam konferensi pers, Selasa (8/10/2024).
Rantauprapat (harianSIB.com)
Polres Labuhanbatu mengungkap kasus pembakaran rumah dan mobil wartawan Junaidi Marpaung, yang terjadi Kamis 21 Maret 2024. Dua aktor intelektualnya telah ditahan. Sedangkan eksekutornya masih diburu petugas kepolisian.

DPO kasus Narkoba yang ditangkap saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, Minggu (29/9/2024), KA (40), merupakan tersangka pelaku utama (aktor intelektual) pembakaran rumah dan mobil wartawan anggota PWI tersebut. Ketua Ormas DPC GRIB Jaya Kabupaten Labuhanbatu, itu ditahan bersama rekannya, EMS alias Endar.

"Polres Labuhanbatu telah mengungkap tindak pidana pembakaran rumah dan mobil Junaidi Marpaung. Tersangka utama dalam kasus ini adalah KA alias DK," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau, didampingi Wakapolres Kompol Hendri Matondang, Kasat Reskrim AKP Tengku Rivanda Ikhsan, Kasat Reserse Narkoba AKP Sopar Budiman, Kasi Humas AKP Syafrudin dan para pejabat utama, pada konferensi pers di Gedung Serba Guna Mapolres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat.

Kapolres menegaskan, DK merupakan otak pelaku pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung yang terjadi sekitar enam bulan lalu di Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Dia menyebut pihaknya telah mengamankan barang bukti dari kasus pembakaran rumah dan mobil tersebut. Antara lain mobil Daihatsu Terios dan sepeda motor Yamaha Majesty yang hangus terbakar, serta beberapa sisa material bangunan bekas terbakar.

"Motif kasus ini diduga terkait pemberitaan dan postingan yang dilakukan korban mengenai peredaran narkoba di lingkungan Kampung Lalang, Kelurahan Urungkompas, Kecamatan Rantau Selatan. Tak terima dengan postingan Junaidi, DK menyuruh anggotanya membakar rumah wartawan tersebut," katanya.

Tersangka KA alias DK, tambah Kapolres, diduga menyuruh EMS alias Endar untuk melakukan pembakaran dengan imbalan uang.

"KA alias DK diduga menyuruh EMS alias Endar untuk melakukan pembakaran dengan imbalan uang Rp15 juta," ungkap Bernhard.

Sebelumnya, korban mendapat ancaman melalui media sosial, setelah korban melakukan investigasi terkait peredaran narkoba di lingkungan Kampung Lalang, yang juga wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

"Dalam kasus ini, kedua pelaku dikenakan pasal 187 juncto pasal 55, pasal 56 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," sebutnya.

Terkait kasus Narkoba, Kapolres Labuhanbatu mengatakan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu itu merupakan hasil dari laporan polisi (LP) sejak Mei 2024.

"Kasus ini melibatkan jaringan narkotika yang dikendalikan oleh KA alias DK," ungkap Bernhard.

Ia menyebut tersangka yang terlibat dalam peredaran Narkoba jaringan DK, di antaranya, MD alias Duan, A alias Jan alias Keceng, RH alias Asil, EMS alias Endar, serta beberapa tersangka lainnya.

"Barang bukti yang berhasil diamankan, narkotika jenis sabu seberat total 156,46 gram (netto)," sebutnya.

Pada kesempatan itu, Kapolres menjelaskan kronologis pengungkapan kasus dimulai dari penangkapan tersangka MD di Desa Gunungselamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pada 4 Mei 2024.

"Kemudian berlanjut pada penangkapan tersangka lainnya dari berbagai lokasi. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," katanya.

Bernhard menegaskan KA alias DK, MD alias Duan, A alias Jan alias Keceng, RH alias Asil, EMS alias Endar dan beberapa tersangka lain dikenakan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal seumur hidup, atau hukuman mati," sebutnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru