Senin, 04 November 2024

Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pelaku Narkotika di LMD

Theopilus Sinulaki - Selasa, 15 Oktober 2024 14:18 WIB
363 view
Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pelaku Narkotika di LMD
Foto: Dok/Polres Tanah Karo
DIAMANKAN: Dua pengedar narkotika jenis sabu diamankan Polres Tanah Karo di Desa Kuta Mbelin dan Kuta Kendit, Selasa (8/10/2024) lalu.
Karo (harianSIB.com)
Polres Tanah Karo menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Liang Melas Datas (LMD), tepatnya di Desa Kutambelin, Kecamatan Lau Baleng, dan Desa Kuta Kendit, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, Selasa (8/10/2024) dini hari.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang laki-laki berinisial S (30), di sebuah gubuk di Desa Kutambelin Liang Melas Datas.

"Informasi dari masyarakat mengarahkan kami untuk melakukan penggerebekan di sebuah gubuk, di mana kami menemukan S bersama barang bukti," ujar Kapolres, Selasa (15/10/2024).

Sementara barang bukti yang disita dalam penangkapan S yakni, tiga paket sabu seberat 0,13 gram yang ditemukan di atas tikar di dalam gubuk dan beberapa barang lain, seperti plastik klip kosong dan sebuah handphone Android.

Dari hasil interogasi terhadap S, lanjutnya, ia tidak bekerja sendiri. Dari pemeriksaan awal, S mengaku merupakan anggota jaringan yang dipimpin SS (33), seorang wiraswasta asal Desa Kuta Kendit, Kecamatan Mardingding.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SS, di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB, di Desa Kuta Kendit.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat 0,23 gram yang diselipkan di dinding kamar rumah Salmon. Polisi juga menyita sebuah handphone Android merk Oppo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam kegiatan peredaran narkotika.

Kapolres menegaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat 1 mengatur tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru