Senin, 04 November 2024

4 Pelaku Ditembak, Polda Sumut Kejar Jaringan Narkotika

Tumpal Manik - Rabu, 16 Oktober 2024 15:37 WIB
211 view
4 Pelaku Ditembak, Polda Sumut Kejar Jaringan Narkotika
Foto Dok/ Polda Sumut
4 pelaku tindak pidana narkoba berhasil ditangkap Polda Sumut dan mengamankan 40 Kg Sabu, Senin (14/10/ 2024).
Medan (harianSIB.com)
Polda Sumatera Utara terus memperketat upaya penindakan dan perburuan terhadap pelaku tindak pidana narkoba guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.

Terbaru, personel Dit Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 40 kg. Pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi, yaitu Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, dan Jalan Besar Sibiru-biru, Desa Namo Tualang, Kecamatan Sibiru-biru, Deliserdang, pada Senin (14/10/2024).

Dalam operasi tersebut, empat orang pelaku berhasil ditangkap. Para pelaku sempat berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur berupa penembakan.

Keempat pelaku yang ditangkap berinisial PMN (40), warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia; S (37), warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan; BS (38), warga Simpang Namo Pinang, Desa Namo Tualang, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang; dan SS (40), warga Dusun III, Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh personel Dit Narkoba Polda Sumut pada Senin (14/10/2024) sekitar pukul 01.30 WIB, mengenai sebuah mobil yang diduga membawa narkoba di kawasan Titi Kuning, Medan Johor. Berdasarkan informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi mobil berwarna putih dengan nomor polisi BK 14xx ZV sebagai target.

Saat didekati, mobil tersebut mencoba melarikan diri menuju Jalan Brigjen Katamso, hingga akhirnya terjadi kejar-kejaran. Petugas terpaksa menembak ban mobil tersebut untuk menghentikan laju kendaraan di depan area PTPN. Di lokasi itu, dua pelaku, yakni PMN dan S, berhasil diamankan bersama barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20 kg.

Pengembangan kasus berlanjut ke Jalan Besar Sibiru-biru, Desa Namo Tualang, Deliserdang, di mana dua pelaku lainnya, BS dan SS, juga ditangkap bersama barang bukti tambahan berupa 20 kg sabu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Sebanyak 40 kg sabu berhasil disita, dan empat pelaku ditangkap dengan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan saat penangkapan," ujarnya, Rabu (16/10/2024).

Hadi menjelaskan bahwa keempat pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar besar di Sumatera, yang sudah menjadi target operasi Polda Sumut. "Berdasarkan pemeriksaan awal, sabu tersebut dibawa dari Tanjungbalai untuk diedarkan di wilayah Kota Medan dan Deliserdang. Saat ini, para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut," pungkasnya. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru