Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 13 November 2025

Polsek Medan Labuhan Ringkus Pembunuh Gadis Cilik di Labuhan Deli

Pally Simangunsong - Kamis, 27 Februari 2025 13:40 WIB
15 view
Polsek Medan Labuhan Ringkus Pembunuh Gadis Cilik di Labuhan Deli
(Foto dok/Polres Belawan)
Tersangka pelaku pembunuhan gadis cilik di Labuhan Deli, ditangkap petugas Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan, dari kawasan Medan Sunggal, Rabu malam (26/2/2025).
Belawan (harianSIB.com)
Seorang pria, D (19) berdomisili di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, terduga pelaku pembunuhan gadis cilik KA (7), ditangkap petugas Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan, Rabu malam (26/2/2025).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, melalui siaran persnya, yang diterima wartawan dari pihak Humas Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (27/2/2025) mengatakan, terduga pelaku pembunuhan gadis cilik tersebut, ditangkap dari tempat persembunyiannya, pada salah satu lokasi di kawasan Medan Sunggal.

Lebih lanjut dikatakannya, sesuai pengakuan D, tindakan keji terhadap korban, sudah direncanakannya, karena sakit hati terhadap abang korban yakni B, yang melaporkan kepada pimpinan mereka, bahwa D merupakan pelaku yang menjual barang milik perusahaan tempat mereka bekerja, atas laporan tersebut D kemudian dipecat.

Kemudian, pada Rabu sore korban, terlihat keluar rumah untuk membuang bangkai kucing, dan kesempatan tersebut dimanfaatkan D melampiaskan sakit hatinya. Sebelum membunuh korban, D juga sempat melakukan perbuatan tidak senonoh atau mencabuli korban.


Sedangkan pihak keluarga menemukan korban dalam kondisi telungkup, leher terikat tali warna putih, mulut disumpal handuk, dan tanpa mengenakan pakaian dalam, pada sebuah kolam tidak jauh dari kediaman mereka, setelah dilakukan pencarian karena korban tidak kembali ke rumah dalam waktu cukup lama usai membuang bangkai kucing.


Sementara itu, usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), sejumlah petugas Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan, melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pembunuhan, dan akhirnya meringkus D dari tempat persembunyiannya di kawasan Medan Sunggal, pada Rabu malam.


Guna pengusutan lanjut, D yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta undang-undang perlindungan anak, terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru