Medan(harianSIB.com)
Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli (Kejari), menerima penyerahan uang Rp 65.000.000 dari penanganan kasus dugaan korupsi atas nama tersangka, ETG selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nias Barat (Nisbar) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Kepala Kejari (Kajari) Gunungsitoli Parada Situmorang SH MH melalui Kasintel Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu SH MH dalam relisnya, Selasa (7/10/2025) menyebutkan, penerimaan uang untuk pengembalian kerugian negara itu telah berlangsung, Senin (6/10/2025) di Kejari Gunungsitoli.
Disebutkan, kasusnya terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nisbar TA 2023.
Kasintel menyampaikan, pengembalian uang ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara perkara dimaksud. Selanjutnya. uang yang diterima dari tersangka ETG akan dititipkan pada RPL Nomor: 007 Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di Bank Mandiri.
Baca Juga:
"Penegakan hukum pada perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada memenjarakan pelaku, tetapi wajib melakukan pemulihan terhadap kerugian negara dan dengan pendekatan asset tracing," katanya. (*)
Editor
: Wilfred Manullang